ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 21:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan intervensi nan diajukan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran dalam perkara antara PDIP dengan KPU RI.
Pada perkara itu, PDIP pada intinya menggugat agar KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan norma lantaran tak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," mengutip salinan penetapan pengadilan No. 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak nan berkepentingan dalam perkara tersebut.
"Kepentingan pemohon intervensi tersebut paralel dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT," bunyi putusan itu.
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Rivai Kusumanegara mengatakan penetapan oleh PTUN Jakarta ini bakal membikin proses pengadilan dalam memeriksa perkara jadi objektif dan berimbang.
"Dengan masuknya Probowo-Gibran selaku Tergugat II Intervensi setidaknya pengadilan dapat memeriksa perkara secara objektif dan berimbang sesuai azas audi et alteram partem," ujar Rivai ketika dikonfirmasi, Senin (3/6).
Rivai menyebut gugatan PDIP ke PTUN itu sama sekali tak berdasar baik secara formil maupun materiil.
Ia pun menyatakan tim norma Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan PDIP baik dalam melakukan jawab jinawab, menghadirkan bukti, hingga menempuh segala upaya norma ke depan.
"Kami bakal hadapi gugatan tersebut secara maksimal lantaran memang tidak berdasar baik secara formil maupun materiil", ucapnya.
(mnf/pmg)
[Gambas:Video CNN]