PTUN Tunda Putusan Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran hingga 24 Oktober

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 06:26 WIB

Sidang putusan gugatan PDIP soal penetapan Prabowo-Gibran lewat Pilpres 2024 ditunda dua pekan. Ilustrasi. Hakim PTUN tunda putusan gugatan PDIP soal penetapan Prabowo-Gibran. (Istockphoto/Marilyn Nieves)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan putusan mengenai dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) nan mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ditunda dua pekan hingga 24 Oktober.

Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa norma pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Sidang perkara ini sudah berjalan empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penggugat dalam perihal ini adalah PDI Perjuangan (PDIP) diwakili oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri. Sedangkan tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis pengadil PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Majelis pengadil menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sejumlah bukti surat alias tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan nan berkekuatan norma tetap.

Majelis pengadil juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari penyelenggaraan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan norma tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional