Punya Status Terpidana, Bacabup Gorontalo Utara Terganjal Ikut Pilkada

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bakal calon bupati, Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon di Pilkada serentak 2024 karena terganjal status norma sebagai terpidana.

Ridwan Yasin maju berkompetisi di Pilkada serentak sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara berpasangan dengan Muksin Badar sebagai bakal calon wakil bupati nan diusung PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dinyatakan TMS, kita sempat mengundang Ridwan Yasin untuk penjelasan mengenai statusnya hukumnya sebagai terpidana, berbareng Muksin Badar dan perwakilan partai pendukungnya, 14 September kemarin," kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfa kepada wartawan (17/9).

Bakal calon Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 327 K/Pid/2024 tanggal 25 April 2024, dihukum selama enam bulan penjara nan disertai dengan balasan percobaan selama satu tahun.

Putusan itu merupakan revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 67/PID/2023/PT GTO tertanggal 22 September 2023. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Limboto telah memutuskan perkara ini dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo pada 3 Agustus 2023.

"Statusnya tetap dalam status norma sebagai terpidana, walaupun dengan masa percobaan sebagaimana kasasi MA," ungkapnya.

Kemudian syarat jika maju berkompetisi di Pilkada bagi mantan terpidana terang Sofyan kudu melewati jangka waktu selama 5 tahun usai menjalani masa balasan pidana penjara.

"Maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tepatnya pasal 14 ayat 2 huruf F, diatur bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala wilayah jika pernah menjadi terpidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap, selain dalam kasus tindak pidana kealpaan alias tindak pidana politik.

Di Pilkada Gorontalo Utara terdapat tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yakni, Ridwan Yasin-Muksin Badar diusung oleh PDIP.

Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf diusung oleh Partai Golkar dan Gelora.

Roni Imran-Ramdhan Mapaliey diusung oleh Partai NasDem, Hanura, PKS, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Demokrat, PBB, Partai Buruh dan Partai Ummat.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional