PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagian Data dan Pengembangan Sistem, Fajar Santosa Hutahaean, menerangkan peta jalan penyelenggaraan gedung gedung hijau (BGH) bakal diprioritaskan pada sektor publik alias gedung-gedung pemerintah. Peta jalan tersebut dibuat sebagai referensi penerapan bagi penyelenggaraan gedung gedung oleh seluruh pemangku kebijakan.

“Mengapa di instansi pemerintah nan menjadi prioritas? Karena memang berasas info PLN, saat masa Covid-19 pada 2019-2020, penggunaan listrik untuk komersial, bisnis, dan lainnya itu turun 6-8 persen. Sedangkan instansi pemerintah turunnya hanya 2 persen,” kata Fajar dalam konvensi pers pasca talk show nan membahas transisi gedung rendah karbon di Indonesia di JIEXPO Kemayoran, Kamis, 26 September 2024. 

Artinya, info nan ada menunjukkan bahwa gedung-gedung pemerintah condong mempunyai konsumsi daya nan lebih tinggi dibandingkan gedung komersial. 

Selain itu, pemerintah juga mau menjadi referensi dan panutan, terlebih sebagai pihak nan membikin regulasi. “Pemerintah harusnya menjadi nan terdepan, memberikan contoh kepada bangunan-bangunan komersial. Baru kita bisa mendorong gedung-gedung lain untuk menerapkan prinsip hijau,” ucap Fajar lebih lanjut.

Berdasarkan proyeksinya, jika semua instansi pemerintah bisa beranjak pada pembangunan rendah karbon dan sukses menghemat daya hingga 25 persen, maka emisi karbon nan berkurang diperkirakan dapat mencapai 1,91 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030.

Iklan

Fajar menambahkan sasaran terdekat penurunan emisi karbon secara nasional adalah mencapai total 39 persen di tahun 2030 dan mencapai Net Zero Emission di tahun 2060, ialah ketika semua emisi nan dikeluarkan oleh aktivitas manusia diimbangi dengan menghilangkan karbon dari atmosfer dalam suatu proses nan dikenal sebagai penghilangan karbon.

Meski peraturan mengenai pembangunan berkepanjangan telah dimulai sejak 2015, pemerintah mengaku sekretariat gedung gedung hijau baru didirikan pada 2020. “Sejauh mana ini sudah di transformasikan (secara menyeluruh)? Sebenarnya baru dimulai,” tukas Fajar. Itu juga terbantu dengan adanya tanggungjawab gedung untuk mengangkat prinsip-prinsip hijau pada pembangunannya melalui standar Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola Perusahaan) alias ESG.

“Kalau dia tidak memenuhi itu, tidak keluar sertifikat Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) alias jika sekarang, namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk bangunan-bangunan baru,” ucap Fajar.

Pilihan Editor: BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis