Putera SYL Ikut Campur Titip Nama untuk Jabatan di Kementan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Putera mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut turut ikut kombinasi dalam mengusulkan nama-nama tertentu untuk mengisi kedudukan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Padahal, Kemal bukan pegawai Kementan melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu didalami lewat pengetahuan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli nan dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya jaksa Meyer Simanjuntak terus menanyakan Zulkifli seputar perihal tersebut. Namun, jawaban Zulkifli tidak memuaskan sehingga tim penasihat norma SYL keberatan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas mengambil alih jalan persidangan.

"Jadi, pertanyaan penuntut umum kan kerabat Dindo ini kan tadi kerabat sudah mengatakan dari Pemprov Sulawesi Selatan. Kemudian, tadi jika enggak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki kedudukan tertentu di kementerian," tutur hakim.

"Kemudian kerabat tadi menjawab dibahas. Kenapa enggak sejak dari awal ditolak lantaran ini orang luar? Itu pertanyaannya. Mudah dijawab," lanjut hakim.

Zulkifli mengaku hanya menjalani perintah terdakwa Kasdi Subagyono nan ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan. Usul Dindo dimaksud, terang Zulkifli, juga telah diketahui oleh para pejabat eselon I di Kementan.

"Bahwa nan mengusulkan itu kerabat Dindo?" tanya pengadil menegaskan.

"Iya, eselon I-nya juga tahu," ucap Zulkifli.

"Eselon I juga tahu, tapi tetap dibahas juga?" memberondong hakim.

"Dibahas. Makanya, pentingnya tim itu untuk ..," jawab Zulkifli nan langsung dipotong hakim.

"Ya kenapa dibahas? Ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? dijawab saja nan mudah," tanya hakim.

"Karena semua pegawai nan masuk dalam daftar nan diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas nan Mulia," tutur Zulkifli.

"Walaupun itu dari orang lain nan bukan di Kementerian Pertanian?" timpal hakim.

"Yang saya pahami lantaran sudah eselon I-nya juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai pemimpin kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar nan dibahas oleh tim," ucap Zulkifli.

Pada hari ini, Rabu (22/5), tim jaksa KPK memanggil delapan orang saksi dari internal Kementan RI.

Mereka adalah Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian); Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Rininta Octarini (Protokol Menteri Pertanian).

Kemudian Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan); Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri); Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka); dan Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional