Putusan MK Larang Mantan Gubernur Maju Cawagub di Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengenai larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Isdianto mau MK mengubah ketentuan tersebut. Dia mau MK memperbolehkan gubernur nan hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.

"Permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Pasal nan digugat Isdianto adalah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas alias kabur.

Gugatan serupa dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 juga tidak dapat diterima oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus.

Mahkamah beranggapan para pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengayakan Mahkamah juga beranggapan larangan mantan gubernur menjadi cawagub juga tidak dapat dikatakan menghalangi kemauan seseorang untuk berperan-serta dalam pilkada.

"Para pemohon semestinya berupaya mencari calon wakil kepala wilayah nan tidak tersendat oleh ketentuan norma Pasal 7 UU Pilkada," ujar Saldi.

Selain itu MK telah memutus belasan perkara mengenai gugatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada pada Selasa (21/8).

Beberapa di antaranya ialah putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah (cakada). Lalu, putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan syarat usia minimum cakada dan patokan kampanye di kampus.

Berikut poin-poin Putusan MK nan mengubah syarat Pilkada

Syarat usia minimum cakada

Melalui putusan 70/PUU-XXII/2024, MK menginginkan ketentuan syarat usia minimum 30 terhitung saat penetapan cakada. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

"Berkenaan dengan ini, krusial bagi Mahkamah menegaskan titik alias pemisah untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan nan bermuara pada penetapan calon kepala wilayah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Partai non seat bisa usung cakada

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Syarat partai bisa usung cakada

Parpol alias campuran parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan bunyi sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen bunyi sah.

Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol alias campuran parpol dapat mendaftar dengan perolehan bunyi sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen bunyi sah.

Boleh kampanye Pilkada di kampus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa mengenai pengetesan materi Pasal 69 UU Pilkada tentang patokan larangan kampanye Pilkada di kampus dalam beleid tersebut.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materi tersebut, Selasa (20/8).

Menurut Mahkamah, kampanye Pilkada diperbolehkan asalkan kampus alias penanggung jawab pendidikan tinggi tersebut memberi izin. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan atribut kampanye.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional