Putusan PT DKI soal Gazalba Tegaskan Wewenang KPK Lakukan Penuntutan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nan mengabulkan perlawanan alias verzet atas putusan bebas pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan putusan tersebut menegaskan KPK mempunyai kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dengan kata lain, kata Tessa, putusan tersebut juga tidak menegasikan penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

"Di mana dalam proses norma tindak pidana korupsi, KPK mempunyai tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, proses norma atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," sambungnya.

Tessa mengaku belum mengetahui apakah nantinya tim jaksa KPK secara teknis bakal mengirim berkas dan surat dakwaan Gazalba kembali ke Pengadilan Tipikor alias tidak. Sebab, perihal ini baru terjadi sekali. Ia berujar KPK bakal mempelajari dulu putusan komplit PT DKI Jakarta.

"Selanjutnya, KPK bakal menunggu salinan komplit putusan PT DKI untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah norma oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana nan berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, majelis pengadil PT DKI Jakarta menilai surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Majelis pengadil menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba.

"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis pengadil banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

Perkara banding ini diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai pengadil anggota.

Sebelumnya, KPK menyatakan langkah norma berupa perlawanan (verzet) lantaran tidak terima dengan putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil pengadilan tingkat pertama nan diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional