Putusan Sengketa PPP di MK: 2 Perkara Dikabulkan Sebagian, 4 Ditolak

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada hari ini, Senin (10/6).

Pembacaan putusan sudah mulai dibacakan satu per satu oleh MK sejak Kamis (6/6).

PPP adalah partai nan paling banyak melakukan gugatan atas hasil Pileg 2024. Partai tersebut menjadi pemohon dalam 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tak semua gugatan itu dilanjutkan ke sidang pembuktian. Pada putusan dismissal, hanya 6 gugatan PPP nan maju ke sidang pembuktian. Rinciannya, 1 gugatan atas hasil Pileg DPR dan 5 gugatan atas hasil Pileg DPRD.

Dari 6 gugatan itu, hanya 2 gugatan nan dinyatakan dikabulkan sebagian. Sementara itu, 4 gugatan lainnya ditolak/tidak dapat diterima.

PPP sendiri kandas menembus DPR untuk pertama kalinya. Perolehan bunyi mereka di Pemilu 2024 tidak memenuhi periode pemisah parlemen 4 persen.

Hasil rekapitulasi bunyi di 38 provinsi nan digelar KPU menunjukkan bunyi PPP hanya 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen bunyi sah nasional.

Berikut rekapitulasi status gugatan PPP di MK sampai saat ini:

Putusan tanggal 6 Juni

1. Sengketa di Tarakan Kaltara (dikabulkan sebagian)

MK mengabulkan sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara: 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai PHPU personil DPR-DPRD di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Salah satu nan dikabulkan oleh MK adalah dalil PPP nan menyatakan calon personil legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Oleh karena itu, MK pun memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Erick Hendrawan di Pileg 2024. Pasalnya, Erick Hendrawan terbukti melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jarak 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, pencalonan Erick bertentangan dengan Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022.

MK pun memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, ialah Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.

2. Sengketa di Riau (dikabulkan sebagian)

MK juga mengabulkan sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Gugatan nan dikabulkan oleh MK mengenai permintaan PPP untuk diadakan pemungutan bunyi ulang di Indragiri Hulu 5, TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.

PPP dalam gugatannya mendalilkan PSU itu kudu dilakukan lantaran jumlah surat bunyi nan diterima untuk surat bunyi pemilihan personil DPRD Kabupaten Indragiri Hulu tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) nan terdaftar di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.

3. Sengketa Pileg DPRD di Serang I (ditolak sebagian/tidak dapat diterima)

MK menolak sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam gugatan itu, PPP mempermasalahkan hasil rekapitulasi bunyi Pileg di wilayah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III, Provinsi Banten, DPRD Kota Serang pada Daerah Pemilihan Kota Serang I dan DPRD Kota Tangerang pada Daerah Pemilihan Kota Tangerang IV.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan mengenai PHPU Pileg di wilayah pemilihan Serang 1, provinsi Banten. Mahkamah beranggapan permohonan Pemohon kabur (obscuur).

4. Sengketa di Gorontalo Utara 2 (ditolak sebagian)

MK juga menolak sebagian gugatan PPP dengan nomor perkara 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai sengketa hasil Pileg di Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima.

MK juga menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2.

Putusan tanggal 7 Juni

5. Sengketa di Jateng (tidak dapat diterima/ditolak)

MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PPP mengenai perselisihan hasil Pemilu legislatif DPR di wilayah pemilihan Jateng III.

MK juga menolak permohonan PPP mengenai sengketa hasil Pemilu di dapil Rembang 2.

Dalam gugatannya, PPP mempermasalhkan adanya selisih 6.075 bunyi berasas penghitungan partai dengan KPU. PPP megatakan semestinya mereka mendapat 145.008 suara. Namun, KPU mencatat PPP mendapat 138.993 suara.

6. Sengketa Pileg DPRD Dapil Yahukimo 5 (ditolak)

MK menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai perolehan bunyi caleg DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya.

Dalam gugatan perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP mendalilkan adanya perpindahan bunyi mereka ke Partai Garuda di dapil Papua Pegunungan sebanyak 6.910 suara.

Selain itu, PPP juga menduga adanya perpindahan sebanyak 40.000 bunyi mereka ke Partai PKB dan 21.000 bunyi ke PKN

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional