PWNU Jatim soal Pelesetan Logo 'Ulama Nambang': Itu Tidak Etis

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 25 Jun 2024 05:05 WIB

PWNU Jawa Timur menilai pelesetan logo NU jadi Ulama Nambang tidak etis. Kritik dinilai bisa disampaikan dengan langkah nan baik. PWNU Jawa Timur menilai pelesetan logo NU jadi Ulama Nambang tidak etis. Kritik dinilai bisa disampaikan dengan langkah nan baik. (Dok. Istimewa)

Surabaya, CNN Indonesia --

Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur buka bunyi mengenai dugaan pelecehan logo Nahdlatul Ulama menjadi 'ulama nambang' nan dibuat akun X @pasifisstate dan viral di media sosial.

Pelesetan logo itu muncul setelah pemerintah memberikan konsesi pengelolaan tambang kepada ormas Islam di Indonesia. NU hingga sekarang menjadi satu-satunya nan menyatakan ketertarikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur Hakim Jayli mengatakan meme alias plesetan logo NU itu tidak etis. Menurutnya, masyarakat bisa menyampaikan kritik dengan langkah nan baik kepada NU.

"Kritik ke PBNU perlu disampaikan dengan etika dan langkah nan baik, pelesetan logo tidak lah etis," kata Hakim saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Apalagi, kata Hakim, logo itu merupakan rancangan KH Ridwan Abdullah nan dibuat dari proses istikharah dan pertimbangan spiritual mendalam oleh para ustad pendiri NU.

"Logo NU itu diciptakan dengan proses spiritual nan suci oleh KH Ridwan dan disempurnakan para masyayikh pendiri NU," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Hakim pun mengaku tidak mempermasalahkan inisiatif penduduk alias Nahdliyin nan melaporkan si kreator alias dan pengunggah logo tersebut ke pihak kepolisian.

Kini, dua orang telah melaporkan dugaan pelecehan lambang itu ke polisi. Pertama adalah Ali Mahfud (50) penduduk Rungkut Surabaya, nan juga mantan Caleg PSI melaporkan dugaan plesetan itu ke Polrestabes Surabaya, Kamis (20/6).

Kedua adalah penduduk Nahdliyin Malang Ahmad Baidowi (41) di Polres Kabupaten Malang, Minggu (22/6). Ia melaporkan akun @pasifisstate, atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu kewenangan norma setiap penduduk negara, nan dilindungi undang-undang," ujarnya.

Melalui kasus tersebut, dirinya berambisi masyarakat mau menghormati NU nan merupakan organisasi keislaman di Indonesia nan ada sejak era perjuangan kemerdekaan hingga saat ini.

Dia juga meminta masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Di sisi lain, dia juga mengimbau penduduk NU agar tidak mudah terprovokasi dengan masalah tersebut.

"Masyarakat diminta berhati-hati dan selalu mentaati patokan norma pidana, ITE lantaran semuanya ada akibat hukumnya. Warga NU dimohon tidak mudah diprovokasi dan diadu domba oleh pihak mana pun," pungkasnya.

(frd/chr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional