Ragam Berkas Wajib Daftar Pilkada: Surat Bebas Utang-Naskah Visi Misi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Para kandidat nan hendak mendaftar sebagai calon pasangan kepala wilayah di Pilkada 2024 wajib menyetorkan pelbagai berkas sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pelbagai arsip persyaratan administratif nan kudu dibawa calon kepala wilayah ketika mendaftar ke KPU setempat.

Dokumen adminstrasi itu di antaranya surat keterangan hasil pemeriksaan sehat secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Kemudian calon kepala wilayah juga kudu menyertakan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana berasas putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tokoh calon kepala wilayah berstatus mantan terpidana, UU Pilkada mengatur nan berkepentingan kudu secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana ke media massa lokal alias nasional dengan disertai buktinya.

Kemudian para calon kepala wilayah juga kudu menyertakan surat keterangan tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya berasas putusan pengadilan.

Tak hanya itu, para calon kepala wilayah kudu menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Para calon kepala wilayah juga kudu menyertakan surat keterangan tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan alias badan usaha.

"Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan norma tanggungjawabnya nan yang menjadi merugikan finansial negara, dari Pengadilan Negeri nan wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k." bunyi Pasal 45 Ayat (2) huruf b nomor 5.

Selain itu, para kandidat kudu memberikan surat tanda terima laporan kekayaan kekayaan dari lembaga nan berkuasa memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Para kandidat juga wajib membawa arsip daftar riwayat hidup serta pas foto terbaru calon kepala daerah.

"Dokumen persyaratan: Naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," bunyi Pasal 45 Ayat (2) huruf g.

Selain itu, para calon kepala wilayah wajib menyertakan foto kopi piagam pendidikan terakhir paling rendah SLTA alias sederajat dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama calon.

Kemudian para kandidat kudu menyertakan foto kopi tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa lima tahun terakhir, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan.

KPU telah membuka pendaftaran calon kepala wilayah nan bakal maju di Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) lusa. Setelahnya, KPU bakal menetapkan pasangan calon kepala wilayah pada 22 September.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional