Ramai Jet Pribadi Kaesang, Apa Itu Gratifikasi?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi jet pribadi untuk perjalanan menuju ke Amerika Serikat (AS) berbareng sang istri, Erina Gudono. Dugaan penerimaan gratifikasi itu berasal dari unggahan Erina di akun Instagram.

Erina membagikan foto perjalanannya saat di pesawat dan foto-fotonya berbareng Kaesang saat di AS. Warganet menyoroti style hidup mewah pasangan itu.

Setelah bergulir cukup lama, Kaesang datang ke KPK pada Selasa (17/9). Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didampingi Jubir Francine Widjojo, Kuasa Hukum Nasrullah, dan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa makna gratifikasi?

Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi merupakan pemberian dalam makna luas, ialah meliputi pemberian uang, barang, rabat alias diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.

Gratifikasi diterima di dalam negeri ataupun di luar negeri dan nan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik alias tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi kerap dipahami masyarakat sebagai suap alias pemerasan, padahal mempunyai makna nan berbeda. Suap dan pemerasan berkarakter transaksional serta condong memaksa, sedangkan gratifikasi tidak memerlukan kesepakatan.

Dilansir laman Kementerian Keuangan, gratifikasi dibagi jadi dua kategori berasas sifat wajib pelaporannya.

Gratifikasi nan wajib dilaporkan adalah pemberian nan diperoleh dari pihak nan mempunyai hubungan kedudukan dengan penerima, di mana kedudukan tersebut memungkinkan baginya untuk memenuhi permintaan pemberi nan berlawanan dengan kewajibannya.

Sementara itu, gratifikasi nan tidak wajib dilaporkan ialah pemberian dalam aktivitas kedinasan umum, kompensasi nan diterima dari pihak lain seperti honor alias insentif. Lalu, gratifikasi nan tidak mengenai dengan kedinasan seperti bingkisan nan diterima secara pribadi dari prestasi akademis/nonakademis, untung dari investasi, ataupun kompensasi atas pekerjaan di luar kedinasan nan tidak mengenai dengan tugas pegawai negeri alias penyelenggara negara.

Wajib lapor dalam 30 hari

Namun, menurut UU Tipikor, pada dasarnya semua gratifikasi nan diterima kudu dilaporkan. Pasal 12 C Ayat (2) menyatakan laporan wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Kemudian, KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima alias milik negara.

Apabila tidak ada laporan, maka pegawai negeri alias penyelenggara negara nan menerima gratifikasi dengan maksud menguntungkan diri sendiri alias orang lain secara melawan hukum, dapat menerima hukuman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Masyarakat secara umum juga dapat ikut andil menyampaikan pengaduan gratifikasi nan diterima oleh orang lain melalui sistem Pengaduan Masyarakat nan tersedia dalam situs KPK.

(arn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional