Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan tengah merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan SD hingga SMA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB--yang menggantikan sistem sebelumnya ialah PPDB-- mempunyai empat jalur penerimaan siswa di tahun aliran baru ialah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Jalur domisili adalah salah satu nan baru dalam sistem penerimaan siswa baru.
Sebelumnya pemerintah menerapkan sistem zonasi pada gelaran PPDB di tahun-tahun aliran sebelumnya. Apakah itu sistem domisili, dan apa bedanya dengan sistem zonasi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memperkenalkan nama baru nan berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada perihal baru dalam kebijakan kami. Kami mau keluar dari stigma PPDB zonasi, lantaran jalur nan digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Abdul Mu'ti dikutip dari siaran pers, Kamis (30/1).
Untuk sistem alias jalur domisili, Mu'ti menerangkan di dalam rancangan Permendikdasmen tentang SPMB, diperuntukkan bagi calon siswa nan berdomisili di dalam wilayah administratif nan ditetapkan oleh pemerintah wilayah sesuai kewenangannya.
"Dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan," kata dia.
Adapun kuota jalur penerimaan domisili pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah pada jenjang SD minimal 70%, SMP dari minimal 50% menjadi minimal 40%, dan pada jenjang SMA dari minimal 50% menjadi minimal 30%.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, lantaran ada beberapa sekolah nan lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mu'ti.
Dalam siaran pers nan sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan prinsip utama dalam penerimaan siswa ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.
"Dengan sistem penerimaan siswa baru ini, semoga masalah-masalah nan terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak bakal terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan mengenai dengan penerimaan siswa baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," ucap Ojat.
Beberapa waktu lalu, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan sistem domisili kudu mempertimbangkan kedekatan rumah calon siswa dengan sekolah.
"Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu nan lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada CNNIndonesia.com saat sela aktivitas di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu family (KK) untuk mendaftarkan calon siswa ke sekolah. Ia menegaskan calon siswa nan mendaftar bakal dipertimbangkan berasas kedekatan jarak rumah dan sekolah.
"Memang selama ini temuannya [dari sistem PPDB Zonasi] kan misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK nan baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga," ujar Biyanto.
Di sisi lain, Ia menyebut Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem PPDB baru nan disebut bakal berjulukan SPMB.
"Juga krusial itu soal ini, afirmasi ke swasta. Jadi kelak PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta," tutur dia.
Biyanto menjelaskan sekolah swasta bakal dilibatkan sebagai penambahan kapabilitas bangku sekolah demi mengatasi keterbatasan bangku sekolah negeri.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan biaya nan muncul bagi siswa nan berguru di swasta itu bakal ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi nan tidak masuk di negeri kelak bakal diarahkan ke swasta. Dan agar anak-anak mau, nah itu bakal dibiayai oleh pemerintah daerah," jelas dia.
(kid/wis)