CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2024 05:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas HAM mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut RUU itu telah mandek dan tak kunjung disahkan selama nyaris 20 tahun.
"Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama nyaris dua dekade. Tapi juga belum disahkan," kata Atnike dalam rapat dengan Baleg DPR, Jakarta, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atnike menitipkan ke Baleg DPR agar memprioritaskan pengesahan RUU tersebut di periode ini.
Ia menyatakan tak adanya UU itu, membikin PRT rentan lantaran tak mempunyai perlindungan norma nan memadai.
"Di mana PRT sering kali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal PRT mempunyai peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, jasa dan sektor publik lainnya," ujarnya.
Atnike menekankan beberapa kewenangan nan kudu diatur dan dilindungi di dalam RUU PPRT adalah pengakuan atas PRT memberikan kepastian norma sebagai pekerja.
Lalu, UU PPRT haruslah melahirkan rasa kondusif dari pemanfaatan untuk melindungi mereka di pekerjaannya.
Kemudian, mengatur hubungan nan setara antara PRT dengan pemberi kerja.
"RUU PPRT juga bakal mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja, sehingga memberi kepastian norma dan perlindungan nan setara bagi semua pihak," ucapnya.
(mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.