CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 19:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas Perempuan meminta DPR memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan sudah 20 tahun RUU PPRT tak kunjung disahkan.
"RUU PPRT, sudah dua dasawarsa, 20 tahun perjuangan para pekerja rumah tangga berbareng jaringan masyarakat sipil, berbareng kami untuk gimana menghadirkan negara melindungi mereka," kata Olivia dalam rapat dengan Baleg DPR, Jakarta, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olivia mengatakan perlindungan bagi pekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga tetap sangat kurang. Ia menekankan belum ada undang-undang nan mengatur perihal tersebut.
Ia juga menegaskan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tak dapat memberikan agunan perlindungan nan cukup terhadap PRT.
"Karena tidak memuat perlindungan minimal sesuai standar perburuhan dan juga perhatian unik pada kerentanan wanita pekerja," ucapnya.
Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga menitipkan sejumlah RUU lain untuk menjadi perhatian Baleg DPR. Beberapa di antaranya ialah, RUU Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Kesetaraan Gender; hingga RUU Hukum Acara Pidana namalain KUHAP.
RUU PPRT pertama kali didorong untuk dibahas sejak 2004, tetapi hingga hari ini tidak kunjung jelas pembahasan dan pengesahannya.
Sejak 2004, RUU PPRT bolak-balik keluar-masuk dari daftar Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT menunggu payung norma nan melindungi mereka dari segala corak kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern nan terjadi saat ini.
(mnf/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.