Rapat Terakhir Nadiem, Panja Komisi X Buka Pelanggaran Dana Pendidikan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia kerja (Panja) pembiayaan pendidikan Komisi X DPR menemukan pembiaran pelanggaran UU berupa penyalahgunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan.

Hal itu diungkap dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajarannya. Itu adalah rapat terakhir Nadiem sebagai Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Dalam paparan temuannya, Panja menilai pembiaran pelanggaran berupa penyalahgunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan itu melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional namalain Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadi pembiaran pelanggaran undang-undang secara berulang terhadap anggaran pendidikan nan digunakan untuk pendidikan kedinasan nan melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih membacakan konklusi Panja pembiayaan pendidikan dalam rapat kerja di gedung DPR tersebut, Jakarta, Rabu (11/9).

Sebelumnya, penggunaan anggaran kegunaan pendidikan untuk kampus kementerian (pendidikan kedinasan) juga sempat disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya menemukan anggaran kegunaan pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah kedinasan.

"Kita lihat berapa sih nan ke mahasiswa PTN? Ternyata hanya Rp7 triliun, sementara Rp32 triliun ada di perguruan tinggi nan diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (14/6).

Pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun alias 20 persen pada APBN 2024.

Anggaran itu terbagi atas alokasi shopping pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke wilayah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 nan mencapai Rp612,2 triliun.

Kemendikbudristek sendiri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp25 Triliun untuk program 2025 dari pagu sugestif sebesar Rp83,19 triliun.

Dalam raker dengan Nadiem, Abdul Fikri Faqih mengatakan Panja juga menemukan terdapat persoalan krusial pada 20 persen anggaran pendidikan nan menjadi mandatory spending dalam konstitusi. Panja memandang penggunaan anggaran pendidikan itu tetap sebatas memenuhi nomor 20 persen, bukan substansi dasar untuk menjadikannya sebagai investasi negara buat mencerdaskan bangsa.

"Implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya melaksanakan petunjuk konstitusi (pendidikan dasar belum dibiayai secara penuh oleh negara), dan belum ada kesamaan 'kesungguhan ideologis' dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan bangsa," demikian dikatakannya dalam rapat tersebut.

Usai aktivitas tersebut, Nadiem ditanya awak media mengenai rapat nan baru saja digelar berbareng Komisi X soal laporan panja pembiayaan pendidikan serta rencana kerja dan anggaran Kemendikbudristek.

Nadiem malah menjawab dengan menyebut bahwa rapat kerja tersebut adalah rapat terakhir dirinya sebagai Mendikbudristek dengan Komisi X DPR.

"Ini baru raker terakhir kami," kata Nadiem singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia pun buru-buru masuk ke mobil meninggalkan awak media nan melanjutkan pertanyaan untuk dijawab Nadiem, termasuk soal  kritik dari eks Wapres Jusuf Kalla (JK) nan menyebutnya jarang ke instansi dan kunjungan ke daerah.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional