Remaja Boyolali Tewas Dikeroyok 4 Pesilat Gara-gara Backsound Lagu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang remaja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial AHD (16) tewas usai dikeroyok empat personil perguruan silat.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis mengatakan korban dikeroyok oleh empat pelaku lantaran mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan latar musik perguruan silat para tersangka.

Saat ini, keempat pelaku nan sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh petugas kepolisian di Kantor Polres Boyolali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga mengatakan pengeroyokan dilakukan sebanyak dua kali. Pengeroyokan pertama terjadi pada tanggal 14 Juli.

Pada saat itu korban nan berumur 16 tahun tersebut dijemput oleh empat tersangka di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

"Itu letak pengeroyokan pertama," kata Yoga.

Sedangkan pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada tanggal 26 Juli 2024. Saat itu keempat tersangka kembali menjemput korban di rumahnya.

Yoga mengatakan menurut pengakuan tersangka pengeroyokan dilatari oleh status WA korban. Sedangkan menurut tersangka, korban bukan personil perguruan silat tersebut.

"Para tersangka tidak terima jika korban membikin video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membikin surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan," kata Yoga.

Hasil autopsi mengungkap korban meninggal bumi akibat meninggal lemas oleh multiple injury, di mana terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dengan inisial RM (17) penduduk Ngemplak, LAR (16) penduduk Ngempak, Rizal Saputra (19) penduduk Ngemplak, dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) penduduk Nogosari diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan alias penganiayaan nan dilakukan secara berbareng nan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 KUHP dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.

AHD ditemukan tewas di rumahnya nan berada di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/7). Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah jejak luka akibat kekerasan di tubuh remaja tersebut.

(Antara)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional