Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025, Apindo Usul 2 Kebijakan Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, nan bertindak per 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani merekomendasikan dua kebijakan nan dapat diambil pemerintah mengenai rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

Kebijakan pertama nan diusulkan adalah pemerintah mesti menurunkan pemisah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat," kata Ajib di Jakarta, dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP adalah Rp 54 juta per tahun alias ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Menurut Ajib, pemerintah bisa meningkatkan PTKP misalnya sebesar Rp 100 juta. 

"Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan keahlian bakal condong dibelanjakan, sehingga duit kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan," tuturnya.

Kedua, Ajib mengusulkan agar pemerintah konsentrasi mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor nan menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi. Misalnya pada sektor properti alias untuk sektor nan mendukung penghiliran sektor pertanian, perikanan, hingga peternakan. 

Akan tetapi, secara kuantitatif juga kudu dihitung dengan matang. Tax cost kudu dikaji tetap mendorong sektor swasta tetap bisa melangkah baik, sementara di sisi lain penerimaan negara juga mendapat hasil nan sepadan. "Sehingga, fiskal bisa tetap prudent."

Iklan

Pada prinsipnya, menurut Ajib pemerintah kudu mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen tahun depan. Untuk implementasinya, kata dia kudu ada insentif fiskal nan relevan dengan keahlian daya beli masyarakat dan sektor upaya agar terus melangkah dengan baik. "Pertumbuhan ekonomi nan konsisten di atas 5 persen memerlukan kebijakan fiskal nan pro dengan pertumbuhan," ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen nan bertindak terhitung 1 April 2022.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Viral lantaran Hampir Pingsan di IKN, Segini Kisaran Gaji Paskibraka

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis