TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia ketua Arsjad Rasjid kembali melanjutkan rencana mengadakan percepatan Musyawarah Nasional alias Munas Kadin. Rencana ini merupakan buah kesepakatan Arsjad dan Ketua Umum Kadin hasil Munas Luar Biasa (Munaslub) Anindya Novyan Bakrie di kediaman Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Jakarta pada 27 September 2024.
Rencana menggelar Munas sempat menguap selama beberapa waktu. Kubu Arsjad sempat menggelar rapat konsolidasi dengan 497 Anggota Luar Biasa (ALB) untuk persiapan Munas pada 3 Oktober 2024. Namun, Anindya justru menyangkal adanya kesepakatan itu. Ia justru mengumumkan kepengurusan Kadin hasil Munaslub pada 7 dan 23 Oktober 2023.
Hingga Presiden Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024, berita Munas tak terdengar. Kesepakatan Arsjad dan Anindya, Munas bakal diselenggarakan setelah pelantikan Prabowo. Kini, 23 hari setelah pelantikan, kubu Arsjad kembali mengumumkan iktikad menggelar Munas untuk menentukan nasib organisasi itu. Mereka menyatakan telah mendapatkan petunjuk dari pemerintah.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin, Dhaniswara K. Hardjono mengatakan Kadin bakal menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November 2024. Rapimnas merupakan forum nan dihadiri para Kadin Provinsi dan ALB untuk memutuskan penyelenggaraan Munas.
Penyelenggaraan Munas berjuntai kepada keputusan dalam Rapimnas. Apabila usul Munas disetujui seluruh pemegang kewenangan bunyi dalam Rapimnas, Kadin bakal membentuk kepanitiaan bersama. Setelah itu, baru Munas dapat terselenggara.
"Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah bumi upaya nasional tentunya kudu jelas. Tidak bisa ada dua Kadin. Harus ada satu Kadin sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan," ucap Dhaniswara dalam bertemu pers di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin, Eka Sastra, mengatakan Kadin telah sepakat untuk mempercepat Munas. Gelaran ini seyogianya baru bakal terselenggara pada 2026 saat periode Arsjad sebagai Ketua Umum berakhir. Namun, kesepakatan Arsjad dan Anindya membuahkan langkah percepatan ini. Waktu dan tempat Munas, kata Eka, bakal mengikuti pengarahan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 8 huruf d Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, Munas berkuasa menetapkan keputusan untuk menyelesaikan persoalan organisasi. Selain itu, Munas berkuasa memilih dan mengangkat Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin.
"Sudah ada perintah dari pengawas Kadin Indonesia dalam perihal ini pemerintah untuk melaksanakan Munas secara bersama-sama. Ini untuk menghilangkan alias mengurangi dinamika nan ada," ucap Eka.