Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan alias Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa tidak menemukan lagi masalah alias polemik atas diberlakukannya revisi Peraturan Mendag alias Permendag Nomor 7 Tahun 2024, atas perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Izin Impor.

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 soal pengaturan impor ini bertindak hari ini, 6 Mei 2024, setelah pada 29 April 2024 undang-undangnya resmi disahkan.

Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi area Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Kami lihat pascarevisi Permendag 36, tidak ada soal lagi. Lancar," katanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 6 Mei 2024.

Dalam kunjungannya itu, dia juga sempat mengecek alur penerapan peralatan masuk dari tenaga kerja Indonesia alias TKI. "Tadi nan landing keluar kebanyakan dari Hongkong, Taiwan, Qatar alias dari negara-negara nan memang tenaga kerjanya sudah terdidik dan terlatih. Enggak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, Permendag 36/2023 ini mendapat protes dari beragam kalangan. Menurut dia, keluhan atas kebijakan soal pengaturan impor ini dikarenakan terdapat sejumlah patokan dari kementerian lain.

"Dulu kan keluhannya begini. Kementerian mengenai nan memasukkan ke Permendag, padahal itu kebijakan fiskal. Misalnya nilai peralatan nan enggak semestinya aturannya di Permendag tapi dimasukkan, ya jadi problem," ucap Zulhas.

Ia memastikan, bahwa patokan nan merevisi beberapa persoalan dalam Permendag ini tidak ada lagi penyitaan nan dilakukan oleh petugas Bea Cukai terhadap peralatan kiriman dan peralatan bawaan dari luar negeri. Namun, Zulhas mengingatkan agar masyarakat tetap bayar pajak bea masuk sebagai kewajiban.

Iklan

"Kemarin orang shopping hanya dua alias tiga disita, (sekarang) enggak lagi. Prinsipnya jika orang shopping ke luar negeri, beli baju lima biji boleh, tapi bayar pajaknya," katanya.

Aturan soal pengenaan pajak dan tarif bea masuk peralatan impor ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun skema pengenaan pajak impornya, penumpang bakal mendapatkan insentif sebesar US$500 untuk pengurangan total nominal dari peralatan impor nan dibawa. Setelah dikurangi US$500, selisih dari nilai peralatan dikenai tarif bea masuk 10 persen. Apabila total nilai dari peralatan nan dibawa tidak lebih dari US$500, maka penumpang dibebaskan bayar tarif bea masuk oleh Bea Cukai.

Sementara untuk peralatan pribadi awak sarana pengangkut bakal mendapatkan pengurangan sebesar US$50.

Ia berambisi dengan adanya revisi Permendag 7/2024 ini bisa menyelesaikan segala perihal nan sempat menjadi persoalan, termasuk nan berangkaian dengan peralatan kiriman pekerja migran Indonesia alias PMI. "Di (barang kiriman) PMI kami hanya atur US$1500 nilainya, itu bebas. Lebih dari itu ya bayar. Lain-lain silakan diatur oleh PMK 203, kami enggak atur lagi," ucapnya.

Pilihan Editor: Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis