Revisi UU Pilkada Ala DPR, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 19:23 WIB

MK menegaskan putusan berkarakter final dan mengikat. Harus dilaksanakan bagi siapapun. Ilustrasi. MK menegaskan putusan berkarakter final dan mengikat. Harus dilaksanakan bagi siapapun. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan putusan nan telah diketok Hakim Konstitusi berkarakter final dan mengikat. Hal ini dia sampaikan merespons sikap DPR dan pemerintah nan menyetujui revisi UU Pilkada 10/2016.

Materi revisi justru bertentangan dengan putusan MK tentang periode pemisah pencalonan kepala wilayah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala wilayah nan diputus pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK sudah diketok. Dan saya kira semua orang tahu, teman-teman juga tahu putusan MK final and binding. Apa artinya final and binding? Saya kira juga semua orang sudah paham," kata Fajar di Kantor MK, Jakarta, Kamis (22/8).

Fajar menjelaskan dengan adanya putusan itu, artinya MK sudah menjalankan tugas dengan memberikan jawaban dan solusi tentang pasal nan konstitusional ataupun inkonstitusional. Ia menuturkan putusan MK sudah satu paket dengan revisi di undang-undang terkait.

"Undang-undang ini dibaca sebagaimana nan sudah dinyatakan konstitusional alias inkonstitusional oleh MK. Sampai situ selesai," ucap dia.

Pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan itu hanya berjalan selama tujuh jam.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR nan menolak revisi UU Pilkada itu. Materi nan disepakati dalam pembahasan itu justru menghidupkan kembali periode pemisah pencalonan kepala wilayah nan sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati syarat usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat pendaftaran. Hal ini juga bertentangan dengan putusan MK.

Pada Kamis ini, DPR mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda lantaran personil majelis peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Pada saat nan sama, sejumlah golongan masyarakat sipil menggelar tindakan demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR dan letak lainnya menolak pengesahan UU Pilkada.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional