Revisi UU, Syarat Baru Pilkada Potensi Cuma Buat Partai Nonparlemen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 11:22 WIB

DPR kemungkinan bakal menafsirkan putusan MK soal perubahan syarat periode pemisah di Pilkada 2024 hanya bertindak bagi partai-partai nan tak punya bangku di DPRD. DPR kemungkinan bakal menafsirkan putusan MK soal perubahan syarat periode pemisah di Pilkada 2024 hanya bertindak bagi partai-partai nan tak punya bangku di DPRD. Ismar Patrizki

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR membuka kesempatan perubahan syarat periode pemisah di Pilkada Serentak 2024 cuma bertindak bagi partai-partai nan tidak punya bangku di parlemen.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Baleg DPR bakal menafsirkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia menyebut ada beragam penafsiran nan mungkin diputuskan DPR.

"Persyaratan 6,5 persen, 7,5 persen itu apa? Ya kan. Apakah itu bertindak semua partai politik alias bertindak untuk partai nonparlemen, alias bisa di-mix, gabungan? Ini perlu ditafsirkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri memastikan DPR tidak bakal menganulir putusan MK. Namun, mereka bakal memberi penjelasan melalui revisi UU Pilkada.

Dia berbicara penafsiran ini demi keberlangsungan Pilkada. Dia menyebut tak ada niat menjegal PDIP alias calon mana pun.

"Kita tidak memikirkan golongan A golongan B, pasangan A pasangan B, ini nan kita urus kan dari Papua sampai Aceh ya. Semua pilkada tingkat gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan semua partai termasuk," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutus perubahan patokan dalam pencalonan kepala daerah.

Rapat telah dibuka pukul 10.00 WIB. Perwakilan DPR, DPD, dan pemerintah hadir. Mereka membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Keputusan bakal dibuat malam ini juga pukul 19.00 WIB.

(dhf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional