Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan pekerja menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas kudu bijak memandang persoalan nan dituntut oleh buruh. Tuntutan kaum pekerja itu menyangkut pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil dan produk tekstil alias TPT.

"Kalau Pak Menteri enggak bijak, ya buat apa," kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan seusai audien berbareng perwakilan Menteri Perdagangan di kantornya di Jalan M. I. Ridwan Rais, Nomor 5, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. nan mewakili Zulhas dalam pertemuan berbareng pekerja adalah pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman.

Dalam pertemuan itu, Iwan datang berbareng perwakilan pengurus PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, PSN Banten, dan sejumlah organisasi pekerja lainnya. Pertemuan itu meminta agar Menteri Zulhas mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia mengatakan berasas catatan Lembaga Penelitian dan Pengembangan alias Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) per tiga bulan terakhir sejak 2023-2024 terdapat 120.000 pekerja secara keseluruhan di industri TPT kena PHK. "TPT ini kan rantai pasok, dari hulu sampai hilir," ujar dia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Litbang Partai Buruh dan KSPI mencatat sebanyak 127 ribu pekerja industri tekstil dan produk tekstil per tiga bulan terakhir di 2024 terkena PHK. Hal ini disampaikan Said saat pekerja berunjuk rasa di area Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

Dan diprediksi ada sekitar 20 ribu pekerja jasa kurir dan logistik bakal terdampak PHK akibat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan itu memberikan izin kepada platform upaya asing membentuk unit upaya jasa kurir dan logistik. Sehingga menakut-nakuti upaya jasa kurir dan logistik domestik. "Mulai berjenjang diprediksi lebih dari 20.000 pekerja di industri kurir dan logistik bakal ter-PHK jika tidak mencabut Peraturan Dirjen Perhubungan," ucapnya.

Menurut Iwan, personil SPN nan terkena PHK mencapai 27 ribu orang. Mereka nan mendapat pemutusan kerja itu berasal dari personil PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, dan PSN DKI Jakarta. Jumlah puluhan ribu pekerja nan diberhentikan itu nan dilaporkan dan tercatat.

Iklan

Ia mengatakan salah satu contoh nan terdampak PT Unitex Tbk. di Bogor, Jawa Barat. Karyawan perusahaan tekstil itu awalnya mempunyai 3 ribu karyawan. Setelah PHK, tenaga kerja perusahaan itu sekarang tinggal 140 orang. "Terdampak luar biasa. Ini artinya apa?" ujar dia.

Selain PT Unitex, perusahaan lain nan terdampak adalah PT Lawe Adyaprima Spinning Mills dan PT Grandtex Jaya Indonesia di Bandung, Jawa Barat. "Ini (perusahaan) sudah habis. Ini bukan sesuatu perihal nan abu-abu," ujar dia.

Menurut dia, jika sektor TPT ini merupakan industri krusial di Indonesia, maka semestinya persoalan nan melilit industri itu kudu secepatnya direspons oleh pemerintah. "Kalau tidak, ya, siap-siap saja, pekerja di-PHK di mana-mana. Pabrik terus tutup. Terus siapa nan bertanggung jawab terhadap kehidupan buruh?" ujar dia.

Dia mengatakan pemerintah datang merespons masalah sejumlah perusahaan nan mandek tersebut. Pemerintah, kata dia, jangan menganggap sudah peduli hanya dengan memberikan support sosial. Bansos tak dapat memenuhi seluruh kehidupan pekerja selama berbulan-bulan. "Itu hanya sifatnya sementara. Satu hari juga habis," ucap dia.

Hari ini Partai Buruh dan sejumlah konfederasi serikat pekerja melakukan unjuk rasa di Istana Negara nan berpusat di Patung Kuda pada pukul 10.00. Setelah itu massa tindakan beranjak ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan pada pukul 12.30. Mereka mendatangi dua kementerian itu untuk meminta pencabutan peraturan nan dianggap merugikan nasib pekerja dan industri tekstil dalam negeri.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis