Ribuan Jemaah RI Dilaporkan Belum Pulang, Diduga Lanjut Haji

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan setidaknya ada 40 ribuan jemaah umrah belum pulang ke Indonesia. Mereka disinyalir hendak melanjutkan ibadah haji tanpa visa resmi.

Marwan mengatakan, ribuan jemaah umrah ini dikhawatirkan bakal diamankan otoritas Arab Saudi nan sedang memperketat pengawasan untuk jemaah haji.

"Pengawasan nan ketat ini, dilalui dengan langkah diamankan. Diamankan itu, ya, ditahan dulu. Kita enggak bisa ngurus kelak setelah selesai haji, kan, cukup lama, paling tidak 40 hari," kata Marwan dikutip detikcom, Sabtu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat itu, Marwan mengimbau masyarakat nan mau ibadah haji untuk tetap sabar dan alim pada izin nan ada. Sebab, tanpa visa resmi, ibadah nan dilakukan nantinya tidak bakal memenuhi standar penyelenggaraan haji.

Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan nan ketat terhadap jemaah haji terlarangan tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan info 40 ribu jemaah umrah nan belum kembali ke Arab Saudi tersebut bukan berasal dari pihaknya.

Meski begitu, dia mengakui tetap ada jemaah umrah dari Indonesia nan sekarang tetap berada di Saudi. Namun, dia tak tahu persis jumlahnya.

"Yang jelas tetap ada jemaah umrah dari Indonesia dan negara lain meski jumlahnya saya tak tahu persis," kata Nasrullah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (18/5).

Nasrullah memastikan keberadaan jemaah umrah dari seluruh bumi tetap diperbolehkan di Saudi hingga tanggal 29 Zulkaidah alias 7 Juni mendatang. Setelah tanggal tersebut, para jemaah umrah diharuskan untuk keluar dari Arab Saudi.

Namun demikian, Nasrullah mengaku tak tahu soal berita ribuan jemaah umrah nan diduga bakal melanjutkan ibadah haji. Ia hanya menegaskan, pemerintah Saudi menetapkan ketentuan bagi jemaah haji tanpa visa resmi bakal didenda 10 ribu riyal alias sekitar Rp42,6 juta.

"Dan bakal dideportasi dan apalagi dilarang untuk ke Saudi sampai 10 tahun. Bagi nan langgar dua kali, kelak bakal berlipat dobel dendanya. Begitu juga bagi nan berkontribusi, bagi nan fasilitasi mereka," kata dia.

Pilgrims keeping social distance perform their Umrah at the Grand Mosque during the annual Haj pilgrimage, in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, July 17, 2021. Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTYIlustrasi. Puluhan ribu jemaah haji dilaporkan belum kembali ke Indonesia. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah alias bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa pihak Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya bertindak tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

"Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum lenyap masa bertindak visa," kata Widi dalam keterangannya.

Sementara untuk penyelenggaraan ibadah haji, lanjut Widi, jemaah hanya bisa menggunakan visa haji. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

"Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji," tegasnya.

(rzr/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional