Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nan mengizinkan platform lokapasar asing online seperti Shopee, TikTok Shop, dan lokapasar lokal Blibli, Tokopedia nan membentuk unit upaya jasa kurir dan logistik. Keberadaan unit upaya itu kabarnya membikin sejumlah pekerja terancam kena PHK.

"Mereka menguasai dari hulu ke hilir. Sehingga jasa upaya kurir dan logistik domestik, seperti J&T, Pos Indonesia, dan Tiki (titipan kilat) ini banyak kehilangan pekerjaan," kata dia, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Desakan pencabutan peraturan itu jadi salah satu tuntutan unjuk rasa hari ini, Rabu, 3 Juli 2024. Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, peraturan pembentukan unit upaya jasa kurir dan logistik itu melanggar azas persaingan upaya nan fair. Saat ini menurut dia, sejumlah jasa logistik dari platform asing ini menakut-nakuti jasa upaya kurir dan logistik domestik.

Said melanjutkan, banyak pekerja dari jasa penyedia logistik lokal itu terancam kehilangan pekerjaan di rentang akhir bulan Juli-Agustus. "Banyak pekerja bakal kehilangan pekerjaan. Si bulan Juli-Agustus bakal terjadi PHK puluhan ribu pekerja di industri jasa kurir dan logistik," katanya.

Sebab itu, Said mengatakan, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nan membolehkan izin upaya jasa kurir dan logistik dari platform asing ini kudu dicabut. "Karena mematikan upaya jasa kurir dan logistik domestik nan berujung phk buruh," tutur dia.

Iklan

Said menyatakan ada sekitar 500-1000 jumlah massa nan turun berunjuk rasa hari ini di sejumlah lembaga negara. Selain itu, pedemo nan tergabung dari Partai Buruh dan KSPI itu bakal dibagi untuk berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU.

Sebelumnya Said menjelaskan, demo pekerja nan diinisiasi partai berbendera orange dan organisasi pekerja itu membawa tujuh tuntutan. Selain pencabutan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, pekerja juga mendesak agar ada kebijakan penghentian PHK pekerja tekstil, cabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Tuntutan lain, pekerja meminta penghentian persaingan tidak sehat upaya jasa kurir dan logistik asing, hindari ancaman PHK puluhan ribu pekerja di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia, KPPU kudu memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, TikTok, dan lainnya, untuk melarang platform asing ikut bermain di upaya jasa kurir dan logistik.

"Ribuan pekerja dari Jabodetabek ini bakal bergerak bersama-sama untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya," ucap Said, nan menyatakan tindakan pekerja itu dilakukan pada pukul 09.30 WIB. Hingga pukul 10.00, belum ada massa pekerja memadati Patung Kuda sebagai titik tindakan awal. Tapi truk komando massa telah parkir di letak unjuk rasa.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis