Rincian Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyatakan pihaknya telah memperhatikan tuntutan kenaikan penghasilan hakim nan disuarakan minggu ini. Dia menyebut Kemenkeu telah menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim nan diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas usulan Mahkamah Agung (MA). 

“Kami memperhatikan itu dan tetap dipakainya remunerasi, dan peraturan lama juga menjadi kalkulasi kami untuk memperbaiki secara segmented dan parsial,” kata Isa dalam sesi audensi nan digelar para pengadil dengan ketua MA di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. 

Besaran kenaikan penghasilan pengadil nan disetujui oleh Kemenkeu merujuk pada draf nan diajukan oleh KemenPAN-RB. Nantinya persetujuan tersebut bakal diproses melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Presiden. "Insya Allah keputusannya tidak menyimpang dari apa nan disampaikan," ucap Isa.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan, draf kenaikan penghasilan pengadil nan disusun Kemenpan RB mengusulkan penghasilan pokok naik sebesar 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, duit pensiun naik 8-15 persen dari penghasilan pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021. 

Namun, unik untuk tunjangan kemahalan hakim, MA menyarankan perihal tersebut bisa digodok melalui peraturan lain mengingat perlunya waktu untuk mengkaji. Jadi, terdapat total tiga poin nan diakomodasi oleh Kemenkeu. 

Draf kenaikan penghasilan pengadil nan diterima Kemenkeu itu berbeda dari usulan MA kepada Kemenpan RB. MA mengusulkan delapan poin perubahan mengenai kesejahteraan hakim, sedangkan nan diusulkan Kemenpan RB kepada Kemenkeu hanya empat poin. 

Delapan poin nan diajukan MA meliputi kenaikan penghasilan pengadil tiga kali penghasilan pokok pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan golongan, duit pensiun sama dengan penghasilan pokok terakhir nan diterima oleh pengadil di masa aktif, tunjangan kedudukan sebesar 100 persen dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim nan Berada di Bawah MA, serta tunjangan kemahalan nan diminta untuk dikaji ulang. 

Kemudian, empat poin lainnya terdiri dari akomodasi rumah dinas milik negara, transportasi, agunan kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Namun, Suharto tidak merinci berapa persen nilai kenaikan penghasilan pengadil nan diusulkan MA ke Kemenpan RB. 

Dia hanya mengatakan bahwa mengenai akomodasi rumah dinas diusulkan untuk mengubah duit sewa menjadi tunjangan. Sementara agunan kesehatan nan telah didapatkan pengadil saat ini, tetapi tidak termasuk suami/istri dan anak. 

“Karena tidak diakomodir di draf nan diusulkan Kemenpan-RB, maka kelak kita lihat proses ke depan,” ujar Suharto. 

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini

Adapun besaran penghasilan pokok pengadil saat ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2012 nan dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun. Berikut rinciannya: 

Gaji Pokok

A. Golongan III

- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.

- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.

- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.

- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Golongan IV

- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.

- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.

- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.

- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.

- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000. 

Tunjangan Jabatan

Sementara itu, tunjangan kedudukan pengadil didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

- Ketua alias kepala: Rp 40.200.000.

- Wakil ketua alias wakil kepala: Rp 36.500.000.

- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), alias marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.

- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), alias marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.

- Hakim madya utama alias kolonel: Rp 29.100.000.

- Hakim madya muda alias letnan kolonel: Rp 27.200.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial nan diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

- Ketua alias kepala: Rp 27.000.000.

- Wakil ketua alias wakil kepala: Rp 24.500.000.

- Hakim utama: Rp 24.000.000.

- Hakim utama madya: Rp 22.400.000.

- Hakim madya utama alias kolonel: Rp 21.000.000.

- Hakim madya muda alias letnan kolonel Rp 19.600.000.

- Hakim madya pratama alias mayor: Rp 18.300.000.

- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.

- Hakim pratama madya alias kapten: Rp 16.000.000.

- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.

- Hakim pratama: Rp 14.000.000.

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya nan diperbantukan pada MA RI) alias Dilmil Tipe A

- Ketua alias kepala: Rp 23.400.000.

Iklan

- Wakil ketua alias wakil kepala: Rp 21.300.000.

- Hakim utama: Rp 20.300.000.

- Hakim utama madya: Rp 19.000.000.

- Hakim madya utama alias kolonel: Rp 17.800.000.

- Hakim madya muda alias letnan kolonel Rp 16.600.000.

- Hakim madya pratama alias mayor: Rp 15.500.000.

- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.

- Hakim pratama madya alias kapten: Rp 13.500.000.

- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.

- Hakim pratama: Rp 11.800.000.

D. Pengadilan Kelas IB alias Dilmil Tipe B

- Ketua alias kepala: Rp 20.200.000.

- Wakil ketua alias wakil kepala: Rp 18.400.000.

- Hakim utama: Rp 17.200.000.

- Hakim utama madya: Rp 16.100.000.

- Hakim madya utama alias kolonel: Rp 15.100.000.

- Hakim madya muda alias letnan kolonel Rp 14.100.000.

- Hakim madya pratama alias mayor: Rp 13.100.000.

- Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.

- Hakim pratama madya alias kapten: Rp 11.500.000.

- Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.

- Hakim pratama: Rp 10.030.000. 

E. Pengadilan Kelas II

- Ketua alias kepala: Rp 17.500.000.

- Wakil ketua alias wakil kepala: Rp 15.900.000.

- Hakim utama: Rp 14.600.000.

- Hakim utama madya: Rp 13.600.000.

- Hakim madya utama alias kolonel: Rp 12.800.000.

- Hakim madya muda alias letnan kolonel Rp 11.900.000.

- Hakim madya pratama alias mayor: Rp 11.100.000.

- Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.

- Hakim pratama madya alias kapten: Rp 9.700.000.

- Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.

- Hakim pratama: Rp 8.500.000. 

Tunjangan Kemahalan

Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim:

- Zona 1 (DKI Jakarta serta letak kerja lainnya nan tidak termasuk area 2, area 3, dan area 3 khusus): -.

- Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.

- Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.

- Zona 3 unik (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Hashim Klaim Prabowo bakal Naikkan Gaji Hakim: Tak Naik Selama 12 Tahun

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis