RK Respons Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Hormati Apapun Hasilnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengaku bakal menghormati apapun hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan sejumlah gugatan perkara dan mengubah syarat Pilkada serentak 2024.

RK mengatakan tugas dirinya sebagai calon peserta Pilkada serentak 2024 adalah berupaya agar memenangkan bangku Jakarta 1.

"Kalau tugas saya kan ikut proses diusung partai sendiri, berdinamika, bermusyawarah apapun hasilnya kita serahkan kepada lembaga negara dan kita hormati," kata RK di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, RK mengaku belum mengerti mengenai sejumlah putusan MK nan bakal mengubah konstelasi politik di Pilkada 2024 itu.

"Saya tidak paham, semua nan tidak mengerti tentu kudu dipelajari dulu dan kembali diserahkan kepada lembaga nan bakal memutuskan perihal tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan mengenai Pilkada 2024 ialah gugatan dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD dan syarat usia cagub dan cawagub kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala wilayah ini bertindak di Pilkada 2024 ini.

"Putusan ini bertindak saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan norma ke depannya.

Senada, personil Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini bertindak untuk Pilkada 2024. Ia menilai putusan MK ini tidak menyebut penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya jika dia menunda keberlakuan itu definitif disebut dalam amar seperti putusan Perludem nomor 116 tahun 2023 soal periode pemisah parlemen nan oleh MK disebut berlakunya untuk Pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Titi pun meminta agar KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini bakal bertindak di tahun 2029. Sebab, putusan ini mempunyai kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan tiket pencalonan Gibran.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya kudu direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU alias PKPU menyesuaikan amar nan telah diketok pengadil MK.

CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional