RK Tak Gentar Lawan Banyak Paslon di Jakarta Imbas Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ridwan Kamil (RK) mengaku tak gentar jika kudu melawan banyak pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengubah periode pemisah partai politik alias campuran partai politik untuk mengusung kepala daerah.

RK nan sekarang jadi bakal cagub Jakarta usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengatakan sudah dua kali berilmu ikut pilkada.

"Saya kan sudah dua kali pilkada, waktu di Kota Bandung jumlah pasangannya delapan. Waktu di Jawa Barat pasangannya empat. Sekarang juga di Jakarta lebih banyak lebih bagus, lebih menyenangkanlah," kata RK di ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, makin banyak paslon nan maju maka makin baik untuk demokrasi. RK pun kembali menyinggung pengalamannya saat maju di Kota Bandung pada 2013 dan Provinsi Jawa Barat pada 2018.

"Mau sedikit, mau banyak, kan tadi sudah saya jelaskan pernah banyak sekali. Di Wali Kota Bandung delapan pasang. Pernah empat pasang, makin banyak makin bagus," tuturnya.

RK pun menegaskan menghormati putusan MK dan bakal mengikuti 'aturan main' nan baru. Ia menyatakan, sebagai peserta kompetisi, dia hanya mengikuti patokan resmi.

"Saya mengikuti saja keputusan dari patokan di negeri ini. Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, jika memang sudah bertindak alias seperti apa, kita tunggu keputusan resminya," ujar dia.

MK pada hari ini mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK membolehkan partai nan tidak punya bangku DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Adapun Ridwan Kamil diusung KIM nan terdiri dari 12 partai. Ia didampingi Suswono, kader PKS nan juga eks Menteri Pertanian era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sejauh ini, RK dipastikan bakal berhadapan dengan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta jalur independen. 

Namun, dengan adanya putusan MK nan baru, sekarang PDIP berpeluang mengusung pasangan calon juga. Anies Baswedan disebut-sebut jadi kandidat kuat nan bakal diusung partai berlambang banteng moncong putih itu.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional