'Roller Coaster' Anies dan PDIP di Pilgub DKI Terselamatkan Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Peluang Anies Baswedan dan PDIP untuk berkontestasi kembali pada Pilgub Jakarta menguat setelah putusan MK nan mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam putusannya, ketentuan Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada nan mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD tidak lagi diberlakukan.

Kini parpol alias campuran parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan bunyi sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, bagi partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah oleh MK.

Adapun unik untuk Jakarta, syarat nan diperlukan partai untuk mengusung paslon ialah kudu mempunyai 7,5 persen bunyi hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berasas jumlah DPT Jakarta nan mencapai lebih dari delapan juta.

Sebelum putusan tersebut, pintu untuk Anies dan PDIP berkontestasi di Pilgub Jakarta tertutup lantaran pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah memborong support `12 parpol nan tergabung dalam KIM Plus.

Kini Anies dan PDIP bisa bernafas. Peluang Anies terbuka kembali. Sementara PDIP juga bisa mengusung pasangan calon sendiri namalain tanpa berkoalisi.

DPP PDIP pun sudah membuka kesempatan untuk mengusung Anies di Pilgub DKI Jakarta usai putusan MK nan mengubah syarat pencalonan.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan partainya menekankan komitmen setiap calon PDIP kudu setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD '45. Selain itu, dia mengakui pihaknya juga berambisi Anies bisa menjadi kader PDIP.

"Bisa saja [usung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI nilai mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," kata Komar di instansi DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta masyarakat bersabar mengenai kesempatan partainya mengusung Anies sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Hasto mengakui bahwa PDIP menjalin komunikasi secara intens dengan Anies. PDIP mengutus Ketua DPP Ahmad Basarah untuk berkomunikasi dengan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Hasto mengatakan PDIP sekarang tengah mencermati duet Anies dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

"Ya namanya kesempatan kan setiap orang pemimpin nan mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah nan bakal dicermati oleh PDI Perjuangan," ujarnya saat ditanya kesempatan usung Anies dan Hendrar.

Di sisi lain, ahli bicara Anies, Sahrin Hamid mengatakan Anies sedang membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya di Pilkada DKI Jakarta 2024 usai putusan MK soal syarat baru periode pemisah perolehan bunyi parpol.

"Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai," kata Sahrin, Selasa (20/8).

Meski begitu, Sahrin enggan membeberkan Anies bakal bangun komunikasi politik dengan partai mana saja. Sejauh ini partai-partai nan mengusung Anies di Pilpres 2024 ialah PKB, PKS, dan NasDem malah merapat ke koalisi besar KIM Plus nan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI.

Sahrin pun mengaku pihaknya berterima kasih dengan putusan MK nan baru ini. Baginya, putusan ini berfaedah tetap ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

"Kita berterima kasih atas putusan MK ini. Artinya bahwa tetap ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," ujarnya.

(khr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional