Ronald Tannur Bebas, Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke KY dan KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma family Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan pihaknya tengah menyusun laporan mengenai tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan memberi vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Laporan itu tengah disiapkan untuk diajukan kepada tiga lembaga, mulai dari Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan di Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sedang melakukan penyusunan laporan atas tiga Majelis Hakim ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan di Mahkamah Agung," ungkap Dimas dalam aktivitas Polemik Trijaya nan disiarkan YouTube Trijaya FM pada Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga dalam penyusunan dan pertimbangan untuk melakukan laporan kepada KPK terhadap tiga pengadil ini," lanjutnya.

Rencana pelaporan itu disiapkan lantaran kuasa norma merasa janggal atas keputusan majelis pengadil memvonis bebas Ronald Tannur. Sebab, vonis bebas itu dijatuhkan dengan melepas semua tuntutan terdakwa.

Hakim juga menyatakan kematian Dini Sera disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan Ronald Tannur.

Atas pernyataan itu, Dimas memutuskan untuk menyiapkan beragam laporan terhadap ketiga hakim. Kuasa norma juga mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada KPK.

Namun, pihaknya tetap melakukan penyusunan atas laporan itu, terutama nan berangkaian dengan potensi tindak korupsi.

"Kami mengindikasi dan kami merasa perlu untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap ketiga pengadil ini," ungkap Dimas.

"Jika ditemukan ada tindakan melawan norma nan ke arah korupsi, nan salah satunya jika melakukan penyuapan, maka jika ada perangkat bukti nan cukup kami minta KPK juga melakukan tindakan kepada majelis hakim," lanjutnya.

Sementara itu, KY sebelumnya menyatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim nan memvonis bebas Ronald Tannur. Keputusan itu diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) juga menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil (KEPPH) dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Meskipun demikian, Kepala Bawas MA Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas bakal menurunkan tim pemeriksa," kata Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (26/7).

"Sebaliknya andaikan dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni mengenai teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan lantaran perihal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum," ujarnya menambahkan.

(frl/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional