Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat legal produk Roti Okko per 1 Agustus 2024. Sertifikat legal roti itu dicabut karena temuan sejumlah pelanggaran izin perihal Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala BPJPH Aqil Irham menyebutkan, atas pelanggaran oleh PT ARF selaku produsen roti Okko tersebut, pihaknya menjatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan sertifikat legal dengan nomor ID00210006483580623. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Aqil menjelaskan, sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan rawan berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, Kemenag langsung menugaskan tim untuk terjun ke lapangan. Dalam pengawasan itu, pihaknya meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan itu, diketahui PT ARF telah mengusulkan sertifikasi legal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan nan berlaku. Saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan nan dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi legal di Sihalal.

Selain itu, kata Aqil, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor legal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi. Namun lewat pengawasan ke akomodasi produksi alias pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal nan berangkaian dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

Tak hanya itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label legal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu nan tidak terdaftar sebagai jenis produk dalam sertifikat legal nomor ID00210006483580623. "Dari hasil temuan pengawasan ke akomodasi produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87," kata Aqil.

Iklan

Ia menyebut sebagaimana ketentuan PP Nomor: 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku upaya dikenai hukuman administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan peralatan dari peredaran.

Menurut Aqil, kasus tersebut juga membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku upaya dalam pemenuhan kriteria SJPH nan telah ditetapkan. Oleh karena itu, Kemenag mengimbau kepada pelaku upaya untuk menaati seluruh ketentuan izin JPH nan berlaku.

Pasalnya, kata Aqil, sertifikasi legal bukanlah sekedar sistem pemenuhan tanggungjawab administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen pelaku upaya terhadap izin nan wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pilihan Editor: Kronologi Roti Okko Terungkap Gunakan Pengawet Kosmetik sampai Sertifikat Halalnya Dicabut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis