RSCM Belum Terapkan KRIS BPJS Kesehatan, Dirut Sebut Pengumuman Resmi Bulan Depan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Supriyanto angkat bicara soal penyesuaian iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Dia memastikan sistem KRIS tetap belum diterapkan di rumah sakit nan dia pimpin. 

"Sekarang ini tetap pakai sistem BPJS nan seperti sebelumnya," kata Supriyanto saat dikonfirmasi Tempo via telepon pada Jumat, 24 Mei 2024.

Supriyanto menyampaikan hingga saat ini belum ada perubahan mengenai prosedur rawat inap dengan BPJS di RSCM. Menurut dia, penerapan KRIS BPJS Kesehatan tetap dalam proses peralihan. 

"Kini tetap tahap persiapan. Belum pasti lantaran tetap keadaan dinamis," ujarnya. 

Lebih lanjut, Supriyanto menyebut bahwa tindak lanjut KRIS BPJS Kesehatan di RSCM bakal diumumkan secara resmi pada bulan depan. "Nanti update lagi bulan Juni," tuturnya. 

Berdasarkan pantauan Tempo, belasan pasien BPJS tetap mengantre pada pukul 10.30 di RSCM. Yulinda, salah satu pasien, menyebut bahwa dia sudah mengetahui kebijakan KRIS. Warga Jakarta Selatan nan bayar iuran untuk kelas I itu mengaku cemas jika KRIS membikin dirinya kudu bayar lebih namun hanya mendapatkan akomodasi tak memadai. 

"Sayang banget jika kudu bayar mahal buat kelas I tapi malah dapat pelayanan nan biasa aja," ucap ibu rumah tangga berumur 37 tahun itu. 

Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan tetap menerapkan iuran berdikari peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga nan dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Iklan

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan DJSN tetap membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan. DJSN tetap menghitung nilai akibat sebelum nomor iuran ditetapkan.

"Kami sedang mengambil data-data nan dibutuhkan agar hitungan aktuarinya pas," katanya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.

Namun prinsipnya, kata Agus, DJSN sebagai petugas nan mengevaluasi sistem tersebut tetap memikirkan hak-hak kesehatan masyarakat dengan gotong royong sesuai dengan patokan Undang-Undang.

Adapun sebelumnya, personil Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar penyelenggaraan KRIS BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang bisa dalam bayar iuran mandiri. Pasalnya, kata dia, tetap ada masyarakat nan iuran berdikari lantaran belum menjadi peserta PBI gara-gara info nan tidak akurat.

"Jangan sampai kelas berdikari rontok dan sebatas menjadi personil nan tidak bisa menjadi personil kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | FATIMA ROZANE | RIRI RAHAYU | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis