Rudiana Ayah Eky Gandeng Pengacara Elza Syarief, Bantah Tuduhan Dede

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Eky, Iptu Rudiana menggandeng pengacara kondang Elza Syarief untuk menghadapi beragam tuduhan dari saksi Dede mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dede mengklaim Rudiana memberikan pengarahan kepadanya agar memberikan keterangan tiruan saat ditanyai oleh interogator dalam kasus Vina pada 2016 silam.

Elza pun membantah semua nan dituduhkan kepada kliennya itu. Dia menyebut semua itu tuduhan kejam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waduh, kemarin kita bicara, kita video call. Dia kehilangan. Kemarin mungkin agak tenang, tau tau kemudian sekarang viral. Dan dia dituduh, kan. Sedih sekali. Ternyata, orang begitu tega dan kejam," kata Elza, Senin (22/7).

"Dari pembunuhannya aja anak itu direkayasa seakan-akan kecelakaan. Ternyata pembunuhan. Sekarang, dia direkayasa," imbuhnya.

Selain Elza, ada 59 pengacara lain nan dikerahkan oleh Rudiana dalam menghadapi persoalan nan menyeretnya.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa norma Rudiana nan juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami dari DPP PERHAKHI telah membentuk tim nan seluruh advokat itu sejauh ini, kita telah tunjuk 60 pengacara nan mendampingi. Ada 60 pengacara," kata Pitra.

"60 pengacara ini telah dibagi menjadi 6 koordinator, nan konsentrasi bakal menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Bapak Rudiana dalam mencari keadilan," imbuhnya.

Pitra menyatakan prinsip dari hadirnya ke-60 pengacara itu, termasuk dirinya bukan untuk melawan siapapun. Dia mengaku mau meluruskan kebenaran dan opini-opini nan menyesatkan di tengah publik pada hari ini.

Dia menjelaskan kliennya adalah personil polisi aktif, sangat tunduk dan alim ikatan dinas. Oleh karena itu, Rudiana tidak banyak berkoar-koar.

"Sehingga selama ini mungkin teman-teman bertanya, kenapa Bapak Rudiana itu tidak bicara? Kenapa Bapak Rudiana itu bungkam? Kenapa Bapak Rudiana itu melarikan diri?" ujarnya.

"Saya jawab, itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," imbuhnya.

Pitra menjelaskan polisi kudu alim pada Perpol nomor 7 tahun 2022. Artinya, kata dia, jika seumpamanya perintah peraturan dan perintah norma itu boleh bertanggung jawab untuk menyampaikan opini terhadap suatu hal, tentu Rudiana bakal laksanakan.

"Akan tetapi, lantaran hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau kudu mematuhi SOP nan ada di internal kepolisian. Apalagi kasus norma ini telah ditangani oleh interogator Polda Jawa Barat, nan tentunya mengenai dengan persoalan hukum. Tidak ada kapabilitas beliau untuk menjawab itu," ucap dia.

Pitra pun membantah beragam rumor nan dituduhkan kepada kliennya, termasuk dugaan mengarahkan saksi Dede dalam memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan nan dilakukan oleh beragam pihak nan selama ini sebenarnya kami tidak mau meladeni ini semua. Akan tetapi, lantaran memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, tuduhan ini sudah sangat sadis sekali," kata Pitra.

Sebelumnya, family terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim mengenai dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut polisi. Rudiana disebut menganiaya tujuh terpidana kasus Vina.

Belum lama ini, saksi berjulukan Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan tiruan dalam kasus Vina, atas pengarahan Aep dan Rudiana.

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional