Sahbirin Noor Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir lagi dari panggilan interogator KPK hari ini, Jumat (22/11). KPK mempertimbangkan opsi jemput paksa.

"Jadi, untuk saksi kerabat SN sampai dengan hari ini alias pada saat pertanyaan ini diajukan, nan berkepentingan belum terindikasi datang maupun menyampaikan argumen ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/11) petang.

"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah nan berkepentingan bakal dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan berlaku, KPK bisa mengambil upaya menjemput paksa andaikan saksi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa argumen dalam dua panggilan.

Tessa mengaku tidak cemas Paman Birin melarikan diri ke luar negeri lantaran sudah dilakukan pencegahan lewat Imigrasi.

"Sebagaimana nan disampaikan Direktur Penyidikan bapak Asep Guntur Rahayu, Direktorat Penyidikan sudah mengeluarkan surat pencegahan nan berkepentingan untuk ke luar negeri," ucap dia.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari proses norma kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi lantaran sukses memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata pengadil beberapa waktu lalu.

Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.

Kasus nan menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang nan ditangkap dalam operasi tersebut telah ditahan KPK.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional