CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 10:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Sahroni nan mengenakan batik kuning memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.11 WIB. Ia mengatakan tidak ada persiapan unik untuk memberikan keterangan di muka persidangan pada hari ini.
"Enggak ada persiapan. Saya sampaikan nan saya ketahui," ujar Sahroni saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni nan merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bakal menyampaikan semua perihal nan dia ketahui mengenai kasus nan menjerat SYL. Kata dia, perihal itu sebagaimana perintah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Pesan beliau [Surya Paloh] sampaikan semua nan lurus," kata Sahroni.
Sahroni merupakan saksi di luar berkas perkara nan dihadirkan tim jaksa KPK.
Pada hari ini, tim jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain atas nama putri SYL nan merupakan personil DPR RI dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita; GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo; Pemilik Suita Travel Harly Lafian; dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap SYL menggunakan duit diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan duit ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Lebih lanjut, SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]