Said Abdullah Respons Isu Revisi UU MD3, Dorong Pengawasan Anggaran

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

PDIP | CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 14:43 WIB

Dengan perubahan kewenangan DPR bagian anggaran, DPR dapat mempunyai dasar melakukan pengawasan, dan menjalankan kegunaan anggaran secara lebih maksimal. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus personil Fraksi DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah (Foto: Arsip PDIP)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus personil Fraksi DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah merespons rumor revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa dirinya adalah pengusul revisi UU MD3, Said kemudian memaparkan kronologis kejadian.

"Perlu saya sampaikan kronoligisnya. Pada saat itu bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR, dalam perihal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR nan membidangi Ekonomi dan Keuangan," kata Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menjelaskan, pengajuan usulan revisi UU MD3 itu berangkaian dengan kewenangan finansial DPR RI nan nantinya bakal perlu dijabarkan lebih lanjut. Dengan perubahan kewenangan DPR bagian anggaran nan lebih disempurnakan, DPR jadi mempunyai dasar untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan kegunaan anggaran secara lebih maksimal.

"Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," lanjutnya.

Adapun Said mengusulkan revisi tersebut lantaran pasca Putusan MK, DPR tidak lagi diperbolehkan masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.

"Padahal dalam menggunakan kewenangan pengawasan, khususnya mengenai anggaran dan program, justru kita memandang selama ini problemnya ada di detail, berasas pengalaman kami di Banggar DPR selama ini," kata Said.

Menurut Said, saat ini telah terjalin komunikasi dengan para ketua fraksi di DPR untuk meneguhkan komitmen berbareng menjaga kerakyatan nan baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3.

"Pemerintah, dalam perihal ini Pak Mensesneg juga menegaskan melalui media cetak nan saya baca bahwa Bapak Presiden tidak bakal menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu mengenai dengan UU MD3. Saya percaya Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," ujar Said.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional