Said Iqbal Kritik Tapera: Sudah Banyak Potongan Dalam Skema Upah Buruh

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Said sangsi program ini bakal betul-betul bisa menyediakan rumah bagi masyarakat. “Faktanya nan terjadi justru sebaliknya,” kata Said saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024. Misalnya, dengan kebijakan nan ditetapkan pemerintah sama sekali tak memberi kepastian bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan rumah. Alasannya, potongan 3 persen dari bayaran minimum selama 10-20 tahun tak bakal cukup untuk membeli rumah.

Nilai potongan 3 persen dari bayaran minimum itu menurut Said Iqbal tak lebih dari menabung. Menurut Said, jika modusnya adalah menabung, maka program Tapera tak perlu diwajibkan kepada para pekerja. “Dan penyediaan rumah itu merupakan tanggung jawab negara,” tuturnya.

Sebagai tanggung jawab negara, mestinya pemenuhan kebutuhan tempat tinggal tak boleh dibebankan kepada rakyat, baik itu buruh, pegawai negeri sipil (PNS), TNI alias Polri. Ketersediaan rumah, menurut Said, adalah tanggungjawab konstitusi nan dijalankan pemerintah melalui anggaran pendapatan shopping negara alias APBN.

Said mencontohkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pemerintah ikut bayar kepada masyarakat melalui penerima support iuran (PBI). Anggaran untuk kesehatan menurut Said dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mapupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Iklan

Adanya potongan untuk Tampera menurutnya menambah beban para pekerja nan upahnya selama ini sudah mengalami sejumlah pemotongan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak, serta agunan pensiun. “Bisa-bisa hanya terima slip penghasilan doang. Karena sudah banyak potongan, itu berat!”

Belum lagi menurut Said, komitmen pemerintah untuk menjamin duit tabungan melalui program Tapera tak bakal dikorupsi patut dipertanyakan. "Kalau itu agunan sosial, agunan pensiun, agunan hari tua, kata dia, itu diselenggarakan melalui BPJS. Jika dijalankan, maka bakal diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Siapa nan tanggung jawab duit itu tak dikorupsi? Asabri dan Taspen saja dikorupsi,” ujar Said.

Kebijakan program Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mewajibkan pekerja menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan akibat pekerja dengan penghasilan di atas UMR bakal dipungut iuran sebanyak 3 persen dari gaji. PP Nomor 21 Tahun 2024 berasas pada Undang-Undang Tapera.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis