Saksi Kunci Kasus Harun Masiku Kembali Sambangi KPK Hari Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7).

Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB. Tak lama menunggu, dia langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan interogator di lantai dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu merupakan saksi kunci di kasus Harun Masiku. Ia berkedudukan sebagai penerima suap dan sudah selesai menjalani balasan pidana.

Sebelum ini, Wahyu telah diperiksa pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu. Saat itu, tim interogator KPK memeriksa Wahyu untuk mendalami keberadaan Harun nan telah buron lebih dari empat tahun. Rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah pada 12 Desember 2023 lalu.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa banyak saksi seperti pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, dan Kusnadi selaku staf Hasto pada Mei dan Juni 2024. Tim interogator turut menyita sejumlah peralatan bukti dari pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK telah memeriksa Dona Berisa nan merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan perbuatan merintangi investigasi alias obstruction of justice dalam proses pencarian Harun.

Lebih lanjut, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK disinyalir sudah mengetahui keberadaan Harun tetapi belum sukses menangkapnya.

Harun selaku mantan calon legislatif PDIP kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional