Saling Klaim Sah Pimpin Kadin Arsjad Rasjid Vs Anindya Bakrie, Sama-sama Minta Bantuan Jokowi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September, Anindya Novyan Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia dan secara otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid nan sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Berikut serba-serbi saling sikut Arsjad Rasjid dengan ketua Kabin jenis Munaslub Anindya Noyan Bakrie.

Konferensi pekerja terbesar hanya akui Arsjad

Tiga konfederasi pekerja terbesar di Indonesia, ialah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) bermufakat hanya mengakui kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Melalui konvensi pers nan diadakan pada Minggu, 15 September 2024, Said Iqbal selaku Presiden KSPI memaparkan argumen dan pertimbangan pengambilan sikap tersebut.

 “Dalam membangun hubungan industrial, maka serikat pekerja adalah mitra dari pengusaha. Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, nan diakui negara hanya ada satu Kadin. Salah satu personil luar biasa Kadin adalah Apindo, dengan demikian jika Kadin terpecah maka hubungan industrial sebagaimana nan diamanatkan undang-undang terganggu,” ujar Iqbal. 

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan selama belum ada perubahan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) serta Keputusan Presiden (Keppres) belum dicabut, kata dia, Ketua Umum Kadin nan sah, legal, dan resmi adalah Kadin nan dipimpin Arsjad Rasjid. 

Alasan terakhir nan melandasi pengambilan sikap konfederasi pekerja adalah ketidakjelasan perwakilan dari Kadin Daerah nan menghadiri Munaslub. Selain itu, syarat dan ketentuan dalam AD/ART bahwa Kadin nan sah adalah Kadin nan didukung oleh kebanyakan Kadin Daerah (Kadinda).

Didongkel lantaran jadi Ketua Timses Ganjar Mahfud

Pimpinan Munaslub, Nurdin Halid, mengungkap argumen dilengserkannya Arsjad dari posisi Ketua Umum organisasi itu lantaran melanggar pasal 14 AD/ART lantaran menjadi tim pemenangan capres Ganjar Pranowo, tindakan itu dinilai membikin Kadin tak lagi berfaedah sebagai organisasi independen. "Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum Kadin kudu menjaga independensi. Nah itu salah satu perihal nan tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai digelarnya Munaslub.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono menilai perihal tersebut tidak bisa menjadi argumen dilengserkannya Arsjad. “Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan lembaga Kadin,” ucap Dhaniswara dalam bertemu pers di Hotel JS Lawunsa, Kuningan, Jakarta, Ahad, 15 September 2024.

Dhaniswara mengungkapkan, Arsjad Rasjid saat menjadi ketua tim pemenangan itu telah mengusulkan berhalangan sementara. Pengajuan itu telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Arsjad sebut Munaslub langgar AD/ART

Arsjad merinci AD/ART nan dilanggar dalam Munaslub di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; Tidak ada rapat majelis pengurus Kadin Provinsi maupun personil luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. 

“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berasas permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional nan mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu. 

Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian kuorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi nan ada.

Iklan

Anggota luar biasa nan disebutkan datang hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa nan tercatat sebagai personil Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut ketua sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai personil Kadin Indonesia. 

Anindya klaim Munaslub melalui sistem nan sah

Anindya Novyan Bakrie menyatakan penunjukan dirinya untuk memimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui sistem nan sah. Dia menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan digelar di Hotel St Regis pada Sabtu, 14 September kemarin telah sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. 

“Munaslub ini adalah inisiatif Kadin wilayah alias asosiasi. Mereka nan buat panitia, nan menentukan kuorum dan hasilnya sesuai AD/ART,” kata Anindya pada Ahad, 15 September 2024. 

Putra Aburizal Bakrie itu menyebut dirinya didapuk sebagai Ketua Umum itu tak hanya untuk personil nan datang dalam Munaslub melainkan untuk seluruh personil Kadin.  “Saya mendapat amanah sebagai Ketua Umum, tapi selalu terbuka. Bukan untuk nan hadir, tapi untuk nan lain juga,” kata dia. 

Selanjutnya: Sama-sama minta support Jokowi

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis