Sambangi KY, Oneng PDIP Minta Hakim Pengadil Ronald Tannur Diusut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Yudisial (KY) mengusut majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur (31).

Hal itu disampaikan Rieke usai mendampingi family almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) berbareng tim pengacara dari LBH Damar Indonesia dalam membikin laporan pengaduan di Kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).

"Saya terima kasih kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil laporan nan disampaikan tadi oleh Biro Investigasinya, Komisi Yudisial rupanya telah bergerak langsung membikin dua tim ialah tim investigasi dan tim bagi pengawas pengadil itu sendiri dan laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat juga agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke di Kantor KY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Undang-undang KY, Rieke menjelaskan lembaga pengawas itu mempunyai kewenangan di antaranya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Tugas dan kegunaan tersebut murni berangkaian dengan persoalan etik hakim.

"Tadi disampaikan KY tentu bakal melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Rieke.

"Jadi, meskipun KY melakukan investigasi dan kewenangan sesuai kewenangannya, namun kemudian tentu saja pengawalan dari publik khususnya media sangat kami harapkan lantaran rupanya meskipun kelak ada rekomendasi nan sesuai dengan kebenaran norma dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY, namun hanya berupa rekomendasi terhadap MA," sambungnya.

Sementara itu, Dimas Yemahura selaku pengacara publik dari LBH Damar Indonesia meminta KY bergerak sigap memeriksa tiga pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur.

"Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika pengadil selama proses persidangan melangkah dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," ucap Dimas.

Dimas mengungkapkan dasar laporan tersebut adalah mengenai kebenaran antara surat tuntutan jaksa dan putusan pengadil nan saling bertentangan alias kontradiksi.

"Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan nan berisi tentang hasil visum nan dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal lantaran minum alkohol," ungkap Dimas.

"Dan kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana nan dijadikan pertimbangan pengadil dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," lanjut dia.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional