Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno klaim bahwa tidak bakal ada lokasi wisata nan terusik oleh program ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan buah kajian dan kebijakan untuk menghilangkan sedimentasi nan dapat menghalang pergerakan kapal-kapal nan melintasi laut. Hal ini disampaikan Sandi usai aktivitas The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) pada Selasa, 17 September 2024.

“Jadi aspek kelestarian lingkungannya pasti diutamakan,” ujarnya.

Sandi juga menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak boleh mengganggu kelestarian alam dan ekosistem. Hal ini dikarenakan aktivitas pariwisata nan dijalankan di Indonesia berkonsep pariwisata hijau nan berkelanjutan.

“Kan nan kita jual pariwisata berbasis kelestarian alam. Jadi kita pastikan tidak ada destinasi nan terusik dari segi keberlanjutannya oleh program ekspor pasir laut,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membuka kembali keran ekspor pasir laut sudah diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Hal ini dilakukan melalui dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bagian ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa penetapan kebijakan ekspor hasil sedimentasi laut merupakan upaya untuk menanggulangi sedimentasi nan dapat mengurangi daya dukung dan serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, kesehatan laut, dan optimasi hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Iklan

Pihaknya mengklaim, bahwa perumusan kebijakan ini telah melibatkan beragam stakeholder, ialah kementerian alias lembaga terkait, akademisi, serta publik.

“Sejak awal penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Pemerintah telah melibatkan dan melakukan sosialisasi serta konsultasi publik dengan turut mengundang para pihak pemerhati di bagian lingkungan,” jawab Isy Karim saat dihubungi via pesan WA pada Jum’at, 13 September 2024.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan sedimentasi di laut dapat dilakukan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terkait ketentuan nan diatur agar dapat melakukan ekspor ialah telah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), telah mempunyai Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, spesifikasi pasir laut nan dapat diekspor kudu sesuai dengan apa nan diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 nan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor”, tutupnya.

Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis