Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Hari Ini

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 10 Okt 2024 07:07 WIB

Sandra Dewi jadi saksi sidang kasus korupsi PT Timah nan melibatkan suaminya, Harvey Moeis, pada Kamis (10/10) ini. Sandra Dewi jadi saksi sidang kasus korupsi PT Timah nan melibatkan suaminya, Harvey Moeis, pada Kamis (10/10) ini. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Sandra Dewi dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis hari ini, Kamis (10/10).

"Yang berkepentingan dijadwalkan bersaksi di pengadilan dengan beberapa saksi lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Sementara itu, Haris Arthur selaku Pengacara Sandra Dewi menyatakan kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan di pengadilan dari pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau bakal datang langsung jika sudah mendapatkan panggilan, tapi info dari Bu Sandra surat panggilan sebagai saksi belum diterima. Kalau Bu Sandra tetap mau bersaksi," kata Haris.

Harvey Moeis berbareng sejumlah pihak lain didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana nan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey diduga menggunakan duit nan diterimanya untuk membeli tanah, bayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional