Satgas BLBI Serah Terima Penggunaan Aset Senilai Rp2,77 Triliun ke Kementerian dan Lembaga

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset untuk digunakan ke 9 kementerian dan lembaga hari ini. Penyerahan dilakukan lewat buletin aktivitas serah terima di instansi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pengalihan dilakukan melalui sistem penetapan status penggunaan (PSP) dengan total nilai Rp2,77 triliun. “Hal ini merupakan aktivitas nan krusial sebagai pengelolaan aset BLBI,” ujarnya dalam konvensi pers dipantau secara daring, Jumat 5 Juli 2024.

Aset berupa lahan tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan Ombudsman RI. Adapun, lahan nan dilakukan penetapan status penggunaan dan hibah diperuntukkan sebagai gedung instansi pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan.

Sejak 2021 satgas BLBI telah mengumpulkan aset melalui penagihan mencapai Rp38,2 triliun. Tugas satgas bakal berhujung pada 31 Desember 2024, namun tetap terdapat kewenangan negara dari obligor alias debitur nan belum diselesaikan.

Untuk melanjutkan kerja, Hadi mengatakan tengah disiapkan rancangan peraturan presiden untuk menuntaskan kewenangan tagih negara nan belum diselesaikan obligor.

Iklan

Satgas BLBI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan kewenangan negara, nan berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya. Penggunaan alias utilisasi atas aset properti melalui PSP diharapkan tidak hanya memberikan faedah penghematan biaya bagi pemerintah. “Tapi juga bisa memberikan kepastian norma atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI,” ujarnya.

Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis