TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas menyebut satuan tugas (satgas) pengawasan impor terlarangan bakal mulai bekerja paling sigap Selasa, 23 Juli 2024. Satgas bakal mulai bekerja setelah terlebih dulu merampungkan petunjuk penyelenggaraan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) nan ditargetkan selesai pada Senin pekan depan.
“Satgas paling sigap mulai bekerja pada Selasa,” ujar Zulhas, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Satgas itu telah diresmikan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ditandatangani Zulhas pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai bertindak di hari nan sama hingga hingga 31 Desember 2024.
Dalam melaksanakan fungsinya, satgas bakal memfokuskan pengawasan kepada penyimpanan pemasok dan importir. Mereka bakal mulai bekerja dengan menginventarisasi persoalan dan menetapkan sasaran, program, serta prosedur kerja.
Selain itu, satgas bakal memeriksa perizinan berupaya dan persyaratan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya, menjelaskan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, dan menindak secara norma sesuai kewenangan berasas peraturan perundang-undangan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengawasan bakal meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan unik nan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berasas pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan nan melibatkan lembaga lainnya.
Iklan
Satgas ini bakal menyasar impor terlarangan dari tujuh jenis komoditas. Komoditas-komoditas tu ialah tekstil dan produk tekstil, busana jadi dan aksesori busana jadi, keramik, elektronik, dasar kaki, kosmetik, dan peralatan tekstil sudah jadi lainnya.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan sebelumnya mengatakan satgas ini bakal bekerja untuk menyetop peralatan impor nan masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyebut satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Dalam membentuk satgas, Kemendag berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait. Bara menyebut institusinya telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri alias Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo, dan Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia alias Hippindo.
"Kami sedang dalam proses penyusunan satuan tugas nan melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa menangani peralatan terlarangan nan masuk," kata dia kepada awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.
Pilihan Editor: Ekonom Core Beberkan Tantangan nan bakal Dihadapi Sudaryono sebagai Wamentan Baru