SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia alias SBMI mengirimkan surat peringatan alias gugatan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Penyebabnya lantaran kementerian nan dipimpin Budi Karya itu dinilai tidak alim dalam menjalankan peraturan pemerintah soal penempatan dan perlindungan bagi awak kapal niaga dan perikanan migran.

Peraturan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2022. Adapun pasal nan disoroti SBMI adalah Pasal 43 ayat 1 dan 2.

Pada intinya, beleid itu menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal alias SIUPPAK nan dimiliki perusahaan manning agency dinyatakan tetao berlaku. Perusahaan tersebut wajib menyesuaikan perizinan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia alias SIP3MI maksimal dua tahun sejak peraturan diundangkan.

Sekretaris Jenderal SBMI Juwarih menilai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah mengabaikan tanggungjawab norma nan tertuang dalam pasal tersebut. "Alih-alih mengimplementasikan PP 22/2022 dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub justru melakukan pengabaian norma terhadap transisi perizinan ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Ia mengatakan, bukti pengabaian tanggungjawab norma oleh Kemenhub itu terlihat ketika Ditjen Perhubungan Laut menggelar pengarahan teknis kepada pelaku upaya manning agency. Dalam aktivitas itu disebutkan bahwa pelaut tidak termasuk dengan pekerja migran.

Padahal, ujarnya, dalam PP 22/2022 sudah gamblang dijelaskan bahwa pelaut, baik awak kapal niaga maupun kapal perikanan nan bekerja di kapal asing merupakan pekerja migran Indonesia. "Perlindungan awak kapal migran merupakan kewenangan nan wajib dipenuhi oleh pemerintah," ucapnya.

Iklan

Karena itu, SBMI mendesak Kemenhub untuk menghentikan perbuatan nan berlawanan dengan peraturan dan melindungi kewenangan para awak kapal migran. SBMI juga meminta agar Kemenhub tidak lagi menerbitkan SIUPPAK baru untuk perusahaan manning agency.

"Kami meminta Kemenhub untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan nan bertindak dan memastikan hak-hak awak kapal migran terlindungi," kata Juwarih.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati enggan menanggapi gugatan nan dilayangkan oleh SBMI. 

Pilihan Editor: Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis