Sebab Dirut Garuda Indonesia Lapor Ketua Umum Sekarga ke Polda Metro Jaya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menyatakan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta tak melaporkan dirinya ke penegak hukum, namun berbincang ke publik dan media. Hal itu nan menyebabkan Irfan melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik.

“Mereka rupanya tak melaporkan, terus cawe-cawe di media bilang laporkan atas tindakan kejahatan. Makanya nan saya lakukan (pelaporan) adalah pencemaran nama baik,” katanya dalam rapat kerja di Komisi VI DPR di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia sempat menanyakan surat lapor dan nomor pelaporan nan disampaikan Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta. 

Irfan mengatakan jika dilaporkan bakal alim norma jika dipanggil dan andaikan terbukti tertuduh bakal meninggalkan jabatan. Ia mengaku tak ada niatan dari hati memperkarakan perorangan.

“Ini bukan ke serikat, tapi kedua orang nan jelas-jelas di depan umum berbincang mengenai tuduhan saya melakukan kejahatan. Saya menunggu sampai hari ini laporan mereka ke polisi terhadap perbuatan saya, dan sampai hari ini tak ada. Mereka ngomong di media, tapi tak melaporkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Irfan melaporkan Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty dengan dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa norma Irfan, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Desember 2023 sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Sekarga berjumpa dengan Komisi VI DPR pada 19 Juni 2024. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka membeberkan kondisi hubungan industrial Garuda Indonesia hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Iklan

“Sebenarnya selain meminta audiensi kami juga memohon perlindungan dari Komisi VI terhadap laporan manajemen ke Polda mengenai pencemaran nama baik. Saat ini kami sudah dilaporkan pasal pencemaran nama baik KUHP 310 dan/atau 311,“ kata Dwi di Gedung DPR, Senayan, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengaku sudah mendapatkan support dari beberapa federasi BUMN kemudian juga nasional comitee congres Indonesia dan Internal Transport Federation. “Mereka sudah kirim surat ke Kemenaker perihal union busting itu,” kata Dwi.

Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan nan sah dan legal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, kata dia, upaya ini berakibat pada adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen.

“Puncaknya ketua umum dan kuasa norma Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023,” kata Novrey.

Pilihan Editor: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia, Serikat Pekerja Audiensi dan Minta Perlindungan ke DPR

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis