Sebelum Aturan Diteken Jokowi, Luhut Sempat Ribut dengan Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang menuai sorotan masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelum patokan tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi, rupanya sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin kelola tambang oleh ormas keagamaan.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo yang terbut April 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia disebut sempat bersitegang mengenai rencana pemerintah memberi izin upaya pertambangan alias IUP unik kepada ormas.

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada Maret 2024, Bahlil tak membantah saat diduga ada berita perdebatan dengan Luhut mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu. “Dalam rapat, biasa ada perdebatan, pasti ada dialektika,” katanya kepada Tempo di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. 

Dua pejabat negara nan mengetahui isi rapat di Istana Negara mengatakan bahwa Bahlil bersikeras memberikan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) kepada badan upaya milik ormas. Pembagian WIUPK itu bakal dicantumkan di dalam perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021. Namun, buahpikiran itu ditentang oleh Luhut. 

Narasumber nan sama menceritakan, Luhut menyatakan kemauan Bahlil itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Minerba. Dia menuturkan ada kemungkinan ormas bakal berlomba-lomba mengusulkan permohonan IUP unik ketika ada satu ormas saja mendapatkannya. 

Iklan

Terkait perbedaan pendapat itu, Luhut apalagi disebut menuding Bahlil mempunyai bentrok kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas. Dia menyinggung soal persoalan pencabutan IUP nan sempat ramai menyeret nama Bahlil. 

Kebijakan soal ormas keagamaan mengelola tambang menimbulkan kontroversi lantaran adanya kekhawatiran soal keahlian ormas untuk mengelola secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah bakal menimbulkan bentrok sosial dan kerusakan lingkungan nan kian besar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya pada akhir pekan lampau memastikan pengelolaan tambang oleh ormas bakal tetap dilakukan secara ahli melalui sayap ormas nan mengurusi bisnis. Ormas keagamaan nan mempunyai sayap organisasi ini dimungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Baca Juga: Pembagian IUP untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis