Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang penjualan produk tembakau secara satuan per batang alias rokok eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan alias UU Kesehatan. PP Kesehatan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo namalain Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Merujuk Pasal 434 ayat (1) huruf c PP No. 28/2024, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, selain cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, pada huruf f mengatur bahwa pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web alias aplikasi elektronik dan komersial. 

Produk tembakau nan dimaksud juga dilarang untuk diperjualbelikan secara eceran, selain cerutu dan rokok elektronik adalah rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 429 ayat (4). 

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat (2). 

Lebih lanjut, Pasal 434 ayat (1) mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Lalu, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat nan sering dilewati juga tidak diperkenankan. 

Adapun dijelasakan dalam Pasal 430 tujuan pemerintah melakukan penyelenggaraan pengamanan unsur adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik adalah:

  1. menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula
  2. menurunkan nomor kesakitan dan kematian akibat dampak merokok
  3. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman merokok dan faedah hidup tanpa merokok;
  4. melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari ancaman konsumsi dan/atau paparan unsur adlktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik nan dapat menyebabkan akibat jelek Kesehatan, ekonomi, dan lingkungan
  5. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Menanggapi diterbitkannya PP tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto juga mengatakan melalui pelarangan penjualan rokok eceran, diharapkan dapat mengurangi kemauan masyarakat membeli rokok lantaran nilai nan mahal. Di samping itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Iklan

“Kalau harganya jadi lebih mahal, orang bakal mengurangi pembelian alias berakhir merokok,” kata dia seperti dikutip dari Antara Rabu, 31 Juli 2024.

Namun, meskipun terdapat patokan soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, PP Kesehatan teranyar tidak dicantumkan sanksi-sanksi apa nan dikenakan andaikan melanggar patokan tersebut.

Pasal 459 hanya mengatur hukuman andaikan melanggar Pasal 454 hingga Pasal 458, nan hanya memuat ketentuan mengenai produk tembakau dan rokok elektronik nan menjadi sponsor aktivitas lembaga alias perseorangan. Pasal 458 menjelaskan larangan menyuruh alias memerintahkan untuk menjual, membeli, alias mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Diantaranya pasal 459 merumuskan hukuman administratif oleh menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan pemerintah wilayah dalam corak teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, serta pemutusan akses info elektronik dan/atau arsip elektronik.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SULTAN ABDURRAHMAN | MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA
Pilihan editor: 7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis