Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, nan diteken pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa penerapan akomodasi ruang perawatan berasas KRIS bakal mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Melalui beleid nan sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru itu. Lantas, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berdasarkan Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru bakal ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut didasarkan oleh hasil pertimbangan dan koordinasi akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. 

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 1 Juli 2025,” seperti dikutip dari beleid tersebut. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nan bakal mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah klausul nan tengah digodok di antaranya kesiapan rumah sakit hingga penyesuaian iuran peserta. 

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan terbaru diatur mengenai ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan langkah mengikuti asuransi kesehatan tambahan alias bayar kekurangan antara biaya nan ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar akibat peningkatan pelayanan. 

Iklan

Selisih antara biaya nan ditanggung dengan biaya pelayanan tersebut dapat dibayar oleh pasien nan bersangkutan, pemberi kerja, alias asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. 

“Bedakan antara jasa dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya nan terbaru tidak ada per kelas (1, 2, dan 3), hanya KRIS. Jika mau naik kelas, maka bisa upgrade dengan bayar selisih biaya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Tidak Naik hingga Pertengahan 2025

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidaknya hingga pertengahan 2025. 

“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi, jika tidak ada intervensi lain, tarif iuran semestinya tetap melangkah seperti sekarang sampai setidaknya Juli alias Agustus 2025,” ucap Muttaqien dalam konvensi pers Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 di Medan, Sumatra Utara, Selasa, 18 Juli 2023. 

Apabila merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan nan tetap bertindak sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp 2.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3 mendapatkan subsidi Rp7.000 per orang dari pemerintah, sehingga peserta hanya bayar Rp35.000 per bulan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis