TEMPO.CO, Jakarta - Besaran iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan pada 2024 tetap menggunakan skema nan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan dapat berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dan kelas bilik rawat inap 1, 2, alias 3. Lantas, berapa iuran program JKN-KIS untuk peserta dari golongan tenaga kerja swasta?
Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta pekerja penerima bayaran (PPU), ialah sebesar 5 persen dari penghasilan alias bayaran per bulan. Angka itu terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
“Iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 30 ayat (2) dalam Perpres nan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2020 tersebut.
Adapun pemisah penghasilan alias bayaran paling rendah setiap bulan nan digunakan sebagai dasar kalkulasi iuran bagi peserta PPU BPJS Kesehatan adalah bayaran minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara pemisah penghasilan alias bayaran paling tinggi adalah sebesar Rp12.000.000 per bulan.
“Dalam perihal pemerintah wilayah (pemda) tidak menetapkan UMK, maka nan menjadi dasar kalkulasi besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ialah sebesar bayaran minimum provinsi (UMP),” tulis Pasal 32 ayat (3) dalam beleid nan sama.
Kemudian, merujuk pada Pasal 50 Perpres 82 Tahun 2018, PPU dapat menerima faedah pelayanan pada ruang perawatan kelas 1 alias kelas 2.
Iklan
Sementara ruang perawatan kelas 3 bertindak bagi peserta penerima support iuran (PBI), masyarakat nan didaftarkan oleh pemda, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) dan bukan pekerja (BP) nan bayar iuran untuk pelayanan kelas III, serta PPU nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keluarganya.
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta
Misalnya, A nan bekerja di sebuah perusahaan di Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan penghasilan sebesar UMK pada 2024, ialah Rp5.343.430 per bulan. Maka besaran iuran bulanan nan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp267.171 nan berasal dari pemotongan penghasilan sebesar 1 persen (Rp53.434) dan 4 persen (Rp213.736) dan) dibayar oleh perusahaan.
Selanjutnya, sebagai contoh, B nan bekerja di Jakarta mempunyai penghasilan sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka, dasar kalkulasi iuran tetap menggunakan pemisah paling tinggi penghasilan alias upah, ialah Rp12.000.000.
Dengan demikian, besaran iuran nan kudu dibayarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp600.000 per bulan, nan berasal dari pemotongan penghasilan sebesar 1 persen (Rp120.000) dan 4 persen (Rp480.000) dan ditanggung oleh perusahaan.
Pilihan Editor: Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah