Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nan baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah kedudukan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin nan meninggal bumi pada 14 Maret 2020. Masa kedudukan Dian sebagai ketua PPATK bakal berhujung pada 2021 alias melanjutkan sisa masa kedudukan pemimpin nan digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK telah memblokir ribuan rekening nan berasosiasi dengan judi online. Langkah tersebut sudah dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. "OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan nan digunakan untuk gambling online. Hingga Maret kemarin, telah ditindak 5.000 rekening perbankan mengenai gambling online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat menghadiri konvensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara virtual, Senin, 13 Mei 2024.

Dian menjelaskan, penutupan 5.000 rekening itu adalah hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah ada permintaan blokir terhadap sejumlah rekening nan diduga terlibat aktivitas gambling online.

Berikutnya, OJK dan Kominfo memerintahkan pihak perbankan memblokir rekening-rekening nan diduga punya keterlibatan dengan gambling online. OJK, menurut Dian, bakal memperkuat kerja sama dengan Kominfo dan pihak lain nan mengenai untuk mengatasi tindak pidana seperti gambling online.

Iklan

Berdasarkan pernyataan pers pada 23 September 2023, OJK merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam menindak rekening nan terlibat gambling online. Dalam patokan itu, OJK berkuasa memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Suami Terjerat Judi Online? Ini nan Harus Dilakukan Para Istri

4 jam lalu

 Canva
Suami Terjerat Judi Online? Ini nan Harus Dilakukan Para Istri

Ada beberapa langkah nan dapat dilakukan istri dalam mengatasi suami nan kecanduan gambling online agar pernikahan terselamatkan.


Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

10 jam lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berkedudukan sebagai pusat pengetesan tapi juga sebagai centre of excellence


Mengenal Fitch Ratings dan BBB nan Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

1 hari lalu

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri, Surakarta, Jawa Tengah.
Mengenal Fitch Ratings dan BBB nan Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan ranking pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata nan di PHK bakal menerima pesangon pada Senin.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di instansi pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para pengguna nan datang sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap pengguna banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan instansi bank itu.


Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

Ada beberapa langkah menghilangkan kecanduan bertaruh online alias gambling slot nan memerlukan support orang terdekat dan support mahir psikologi.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi biaya nan mau berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat kandas bayar.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin upaya fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

5 hari lalu

Massa berebahan setelah berunjuk rasa di instansi pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya duit dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran norma dan tidak bakal melindungipegawai nan melakukan penipuan dan penggelapan dana


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis